Kamis, 10 November 2011

Panduan Lomba Gugus Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahap II

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah swt., yang telah memberikan kekuatan, rahmat, dan hidayah sehingga buku panduan ini dapat diselesaikan dengan baik. Pembinaan professional guru melalui sistem pembinaan gugus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 079/C/Kep/I/1993 tanggal 7 April 1993 tentang pedoman pelaksanaan sistem pembinaan professional guru melalui pembentukan gugus sekolah di sekolah dasar, merupakan salah satu jawaban atas beragamnya kondisi sekolah dasar di Indonesia yang tersebar luas di berbagai pelosok. Gugus sekolah dasar memiliki fungsi penting sebagai tempat kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk peningkatan proses belajar mengajar, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), dengan memanfaatkan fungsi Pusat Kegiatan Guru (PKG) yang berpusat di SD Inti. Selain itu, gugus sekolah dasar juga berfungsi sebagai wahana peningkatan peran serta masyarakat dan desiminasi berbagai inovasi pendidikan sekolah dasar. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan gugus sekolah, maka Direktorat Pembinaan TK dan SD menyelenggarakan Lomba Gugus SD guna meningkatkan motivasi pembina, pendidik, dan kinerja gugus sekolah. Semoga Panduan Umum Lomba Gugus Tingkat Nasional dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait. Jakarta, Februari 2010 a.n. Direktur Pembinaan TK dan SD, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Edhie Prasetyo, S.Sos. NIP 195912261986031002 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............. DAFTAR ISI ……………………………… BAB I PENDAHULUAN ………… A. Latar Belakang ………………… B. Dasar ................………… C. Tujuan…………………………… BAB II PELAKSANAAN ………………… A. Peserta Lomba…………………… B. Pelaksanaan …………………… C. Komponen Penilaian ......…… D. Tim Juri ..............…………………… E. Sumber Informasi Penilaian ...……… F. Pelaporan ....................... G. Pembiayaan ...................... BAB III PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN .…. A. Pengolahan Hasil Penilaian Tahap I................................ B. Rekomendasi ..................... BAB IV PENUTUP ......................... BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan sekolah dasar sebagai tahapan pertama dalam wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun memiliki peran fundamental dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, handal, dan berbudaya. Pada jenjang inilah potensi-potensi dasar anak yang meliputi aspek kognitif, efektif, dan psikomotorik mulai dikembangkan dan akan menentukan keberhasilan pada jenjang berikutnya. Oleh karena itu, pendidikan sekolah dasar diyakini merupakan tonggak masa depan bangsa Indonesia. Agar tonggak masa depan bangsa Indonesia ini tertanam dengan baik, maka penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar yang bermutu saat ini mutlak diperlukan. Melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang optimal sehingga kelak akan menjadi manusia yang berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah sekolah dasar yang sedemikian banyak serta kondisi yang beragam berdampak pada semakin beratnya rentang kendali pembinaan professional guru. Oleh karena itu, perlu dibentuk gugus sekolah dasar guna membantu efisiensi dan efektivitas pembinaan professional guru. Gugus sekolah dasar memiliki fungsi penting sebagai tempat kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk peningkatan proses belajar mengajar, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), dengan memanfaatkan fungsi Pusat Kegiatan Guru (PKG) yang berpusat di SD Inti. Selain itu, gugus sekolah dasar juga berfungsi sebagai wahana peningkatan peran serta masyarakat dan desiminasi berbagai inovasi pendidikan sekolah dasar. Menyadari pentingnya gugus sekolah sebagai wahana peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan TK dan SD berupaya terus melakukan pembinaan dalam bentuk kegiatan Lomba Gugus Sekolah Dasar . Lomba tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan motivasi pembina, pendidik, dan kinerja gugus sekolah. B. Dasar 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Keputusan Mendikbud Nomor 0487/U/1992 tanggal 30 Nopember 1992 tentang Sekolah Dasar; 8. Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 079/C/Kep/I/1993 tanggal 7 April 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan SPP Guru melalui Pembentukan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar; 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 0034/023-03.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009. C. Tujuan Lomba Tujuan Lomba Gugus Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahap II adalah untuk menentukan 6 (enam) nominator gugus sekolah dasar berdasarkan hasil penilaian tahap I. BAB II PELAKSANAAN A. Peserta Lomba Peserta Lomba Gugus Sekolah Dasar Tingkat Nasional tahun 2010 Tahap II adalah 10 nominator hasil penilaian tahap I. B. Pelaksanaan 1. Persiapan Panitia Lomba Gugus Sekolah Dasar mempersiapkan semua keperluan lomba, yaitu: a. Surat Keputusan Direktur Pembinaan TK dan SD tentang Tim Juri Tingkat Nasional; b. Panduan lomba Tahap II c. Instrumen Penilaian Tahap II, d. Surat pemberitahuan pelaksanaan penilaian lomba tahap II. e. Pidato pengarahan Direktur Pembinaan TK dan SD 2. Pelaksanaan Lomba Penilaian Lomba Gugus Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahap II dilaksanakan pada bulan Mei 2010 terhadap 10 nominator hasil penilaian tahap I. Penilaian ini akan menetapkan 6 (enam) nominator yang berhak mengikuti penilaian Tahap III. 4. Flow chart Penilaian Lomba Tahap II C. Komponen Penilaian Penilaian Lomba Gugus Sekolah Dasar Tahap II terdiri atas sembilan komponen yaitu: No Komponen Penilaian Bobot 1. Manajemen Gugus 25% 2. Manajemen Sekolah 20% 3. Kegiatan Belajar Mengajar 25% 4. Sarana dan Prasarana 15% 5. Partisipasi Masyarakat 15% Total 100% D.. Tim Juri Tim Juri Lomba Gugus SD Tingkat Nasional Tahap II ditetapkan oleh Direktur Pembinaan TK dan SD melalui Surat Keputusan. Tim Juri terdiri dari: 1. Staf Direktorat Pembinaan TK dan SD 2. Pakar di bidang gugus sekolah dasar. Persyaratan Tim Juri adalah: 1. Berpendidikan minimal S-1 atau memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang gugus SD; 2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian lomba; 3. Memegang rahasia hasil penilaian. E. Sumber Informasi Penilaian Sumber informasi penilaian Lomba Gugus SD Tingkat Nasional Tahap I adalah: 1. Ketua Gugus, 7. Petugas UKS 2. Kepala SD Inti, 8.Petugas Perpustakaan 3. Kepala SD Imbas, 9. Petugas Laboratorium 4. Komite Sekolah, 10. Siswa 5. Guru , 11. Orang tua/wali siswa 6. Tata Usaha, F. Pelaporan Setiap Tim Juri harus menyerahkan laporan hasil penilaian Lomba tahap II kepada Seksi Lomba selambat-lambatnya satu minggu setelah selesai melaksanakan tugas, dengan melampirkan berkas laporan hasil penilaian lomba, meliputi: 1. Instrumen penilaian yang telah diisi 2. Rekapitulasi nilai 3. Foto kegiatan dalam bentuk soft copy (CD atau flash disk) 4. Dokumen penunjang perpustakaan sekolah dasar peserta lomba G. Pembiayaan Penilaian lomba tingkat nasional dibiayai oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD melalui kegiatan Peningkatan Manajemen SD tahun anggaran 2010. BAB III PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN A. PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN TAHAP II Pengolahan hasil penilaian lomba Tahap II dilakukan sebagai berikut: 1. Menghitung skor setiap item penilaian. a. Setiap item penilaian diberi skor dengan rentang 0-4. b. Juri dapat menentukan skor pada setiap item penilaian berdasarkan jawaban dari sumber informasi atau kondisi ril perpustakaan sekolah dasar. Penentuan skor pada setiap item harus didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan. Komponen ... No Item Penilaian Skor Kriteria 0 1 2 3 4 Jumlah skor ril .. ... ... ... ... ................... Jumlah Skor maksimal Banyaknya item penilaian x 4 2. Menghitung skor setiap komponen. a. Menjumlah skor ril setiap komponen; b. Menghitung skor maksimal setiap komponen, yaitu dengan cara mengalikan jumlah item penilaian dengan skor maksimal. c. Menghitung skor komponen dengan cara: jumlah skor ril dibagi skor maksimal dikalikan 100. Skor komponen = Jumlah skor ril Skor maksimal X 100 = ..... 3. Menentukan Nilai a. Menghitung nilai setiap komponen, dengan cara mengalikan skor setiap komponen dengan bobot, seperti pada tabel di bawah ini No Komponen Penilaian Skor Bobot Nilai 1. Manajemen gugus ... 25% ... 2. Manajemen Sekolah ... 20% ... 3. KBM ... 25% ... 4. Sarana dan Prasarana ... 15% ... 5. Partisipasi Masyarakat ... 15% ... Jumlah ... 100% ... b. Menjumlahkan nilai setiap komponen, sehingga diperoleh nilai Lomba. 4. Merekap nilai lomba tahap II, untuk menentukan ranking. B. Rekomendasi Seksi Lomba Gugus Sekolah Dasar Tingkat Nasional merekap hasil penilaian tahap II untuk menetapkan ranking. Berdasarkan ranking tersebut, seksi Lomba mengadakan rapat khusus untuk menetapkan sepuluh nominator yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Pembinaan TK dan SD. BAB IV PENUTUP Panduan Lomba Gugus Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahap II ini merupakan acuan bagi Tim Juri dalam melaksanakan tugas dan pihak-pihak lain yang terkait, sehingga mempunyai persepsi yang sama tentang penyelenggaraan lomba. Hal-hal penting lainnya yang dianggap perlu tetapi belum tercantum dalam buku panduan ini akan diinformasikan pada saat penjelasan pelaksanaan lomba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar