Minggu, 06 November 2011

AD/ART GUGUS SEKOLAH 02 KEC. KARANGGENENG LAMONGAN

AD/ART GUGUS SEKOLAH 02 KEC. KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GUGUS SEKOLAH 02 KEC. KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN PEMBUKAAN Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran PAIKEM ( Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) dan penilaian hasil belajar siswa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna. Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama dan Pengertian Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG GUGUS SEKOLAH II, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di GUGUS SEKOLAH II Pasal 2 Tempat Kedudukan KKG GUGUS SEKOLAH II berkedudukan di Kecamatan Karanggeneng, bertempat di SD Negeri Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG. BAB II DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN Pasal 3 Dasar 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. 2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam Lingkungan Dinas Pendidikan. 3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal. Pasal 4 Tujuan Tujuan KKG GUGUS SEKOLAH II adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain : 1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional. 2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain) 3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari. 4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan. 5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah ( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien 6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa. 7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Pasal 5 Kegiatan Kegiatan KKG GUGUS SEKOLAH II Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan antara lain : 1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin. 2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG GUGUS SEKOLAH II. 3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karanggeneng. 4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, KKPS, Pejabat Dinas Pendidikan Kecamatan dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya. 5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran, olimpiade dan sejenisnya. BAB III ORGANISASI Pasal 6 Keanggotaan KKG GUGUS SEKOLAH II merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS. Pasal 7 Kepengurusan (1) Pengurus KKG SEKOLAH II terdiri dari : 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Pemandu Kelas 5. Pemandu Bidang Studi 6.Pembantu Umum (2) Susunan dan jumlah pengurus KKG GUGUS SEKOLAH II disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 8 Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan (1) Keanggotaan KKG GUGUS SEKOLAH II berakhir apabila: a. Meninggal dunia. b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin. c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri. (2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya (3) Masa bakti pengurus KKG GUGUS SEKOLAH II maksimum 3 (tiga) periode. Pasal 9 Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG GUGUS SEKOLAH II wajib : 1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan. 2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di PKG GUGUS SEKOLAH II atau tempat lain yang telah disepakati bersama. 3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain. 4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG GUGUS SEKOLAH II yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran di kelas. b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk : a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG GUGUS SEKOLAH II. b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, Dinas Pendidikan Kecamatan Karanggeneng dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. maupun Pemerintah Daerah pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru. c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya. d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya. e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus. BAB IV KEUANGAN Pasal 10 Sumber Dana dan Penggunaan Dana (1) Sumber Dana kegiatan KKG GUGUS SEKOLAH II diperoleh melalui : a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat. b. MKKS melalui program kegiatan MKKS. c. Komite Sekolah yang diprogramkan melalui RAPBS. d. Pengadaan buku lembar kegiatan siswa. e. Iuran anggota yang besarnya sesuai dengan kesepakatan. f. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat. (2) Penggunaan dana KKG GUGUS SEKOLAH II antara lain untuk: a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain. b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG. c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG SEKOLAH II dan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG. BAB V MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT Pasal 11 Mekanisme Kerja (1) Mekanisme kerja KKG GUGUS SEKOLAH II dengan Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kecamatan Karanggeneng bersifat fungsional / pembinaan. (2) Hubungan KKG GUGUS SEKOLAH II dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional / pembinaan. (3) Hubungan KKG GUGUS SEKOLAH II dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif. (4) Hubungan KKG GUGUS SEKOLAH II dengan Koordinator KKG/GUGUS tingkat Kecamatan Karanggeneng bersifat konsultatif / koordinatif. Pasal 12 Rapat-rapat (1) Pertemuan rutin anggota KKG GUGUS SEKOLAH II diadakan setiap bulan pada hari Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan. (2) Pertemuan pengurus KKG GUGUS SEKOLAH II diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan. (3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/ pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya. BAB VI LAIN-LAIN Pasal 13 Kemasyarakatan / Kekeluargaan (1) Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan KKG GUGUS SEKOLAH II. Sesuai dengan kesepakatan bersama. (2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kab Lamongan. BAB VII PENUTUP Pasal 14 (1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian. Pasal 15 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan. Ditetapkan di : Karanggeneng Pada tanggal : 01 Juli 2011 Mengetahui Ketua Kepala UPT Dinas Pendidikan GUGUS SEKOLAH II Kecamatan Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng Drs. PURDONO. M.Pd MOCHAMAD MAS’UD, S.Pd. Pembina NIP. 19610512 198201 1 022 NIP. 19611110 198201 1 014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar