
GUGUS SEKOLAH 02 KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN. SDN BANJARMADU SEBAGAI SD INTI GUGUS SEKOLAH 02, SEDANGKAN SD IMBAS ANTARA LAIN : 1. SDN SUNGELEBAK. 2. SDN KENDALKEMLAGI. 3. SDN KALANGANYAR. 4. SDN LATUKAN. DENGAN MOTTO MAJU BERSAMA MENJADI YANG TERBAIK. VISI GUGUS SEKOLA 02 Terwujudnya kompetensi guru yang profesional, memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Senin, 07 November 2011
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR DI SEKOLAH DASAR
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR DI SEKOLAH DASAR
KATA PENGANTAR
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa salah satu standar nasional pendidikan adalah standar penilaian pendidikan. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan standar dalam pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, pengelolaan, sarana dan prasarana dalam rangka menjamin mutu pendidikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah bahwa masing-masing tingkat satuan pendidikan perlu menetapkan dan mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Penilaian merupakan bagian penting dari perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, fungsi lain penilaian adalah diagnosis dan perbaikan proses pembelajaran. Oleh sebab itu di samping kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang bermakna diperlukan adanya sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan pada setiap satuan pendidikan.
Pedoman penilaian ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan penilaian di sekolah dasar, serta dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah.
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ………….……………………………………………… i
DAFTAR ISI …………...…………..…………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………….. 1
A. Latar Belakang …………………………….................................... 1
B. Tujuan dan Fungsi Penyusunan Pedoman Penilaian ....................... 3
C. Dasar Penyusunan Pedoman Penilaian ……………………........... 3
BAB II PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP PENILAIAN HASIL BELAJAR …………………………………………………………... 4
A. Pengertian ………………………………………………............... 4
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar…………..................... 5
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar ……………………………....... 5
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar……….……………………........ 5
C. Prinsip-Prinsip Penilaian Hasil Belajar …………………............ 5
1. Valid/sahih ...………………………………………………....... 5
2. Objektif ………………………………………………………... 6
3. Transparan/terbuka .……………………………………............ 6
4. Adil ……..…….……………………………………………….. 6
5. Terpadu ……..…………………………………………………. 6
6. Menyeluruh dan berkesinambungan …………………………. 6
7. Bermakna ……………………………………………………… 6
8. Sistematis ………………………………………………............ 6
9. Akuntabel …………………………………………………........ 7
10.Beracuan Kriteria ………………………………………........... 7
BAB III JENIS DAN TEKNIK PENILAIAN HASIL BELAJAR................ 8
A. Jenis Penilaian Hasil Belajar ..……………………………………. 8
1. Jenis Penilaian Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang diukur 8
a. Ulangan Harian ……………………………………………... 8
b. Ulangan Tengah Semester ………………………………….. 9
c. Ulangan Akhir Semester ……………………………………. 9
d. Ulangan Kenaikan Kelas …………………………………… 9
2. Jenis Penilaian Berdasarkan Sasaran ........................................... 10
a. Penilaian Individual ………………………………………… 10
b. Penilaian Kelompok ............................................................... 10
B. Teknik Penilaian.. …………………………………………........... 10
1. Teknik Tes ................................................................................... 10
a. Tes Tertulis ........................................................................... 11
b. Tes Lisan ............................................................................... 13
c. Tes Praktik/Perbuatan ……………………………………... 13
2. Teknik Non Tes ……………………………………………….. 14
a. Pengamatan/observasi ……………………………………... 14
b. Penugasan ............................................................................. 19
c. Produk ……………………………………………………… 20
d. Portofolio …………………………………………………... 22
BAB IV PENGOLAHAN, ANALISIS, DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR ………............................................................................... 25
A. Pengolahan Hasil Belajar .............................................................. 25
B. Analisis Hasil Penilaian Hasil Belajar ........................................... 26
C. Langkah-langkah menentukan KKM ………………………….. 26
D. Tindak Lanjut ……………………………………………............ 29
E. Pelaporan ....................................................................................... 30
F. Format Pelaporan ………………………………………….......... 30
G. Unsur Penilaian Hasil Belajar ………………………………....... 36
H. Pengembangan Diri ………………………………………........... 39
I. Kriteria Kenaikan Kelas ............................................................... 40
BAB V PENUTUP ………………………………………………………….. 41
Buku ini merupakan satu kesatuan dengan buku lain, sebagai berikut:
1. Peraturan Mendiknas No. 22, 23, 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007
2. Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Kelas I
4. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Kelas II
5. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Kelas III
6. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Kelas IV
7. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Kelas V
8. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Kelas VI
9. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI
Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
10. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI
Mata Pelajaran Bahasa Inggris
11. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI Agama Islam
12. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD Agama Kristen
13. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD Agama Katolik
14. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD Agama Hindu
15. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD Agama Buddha
16. Pedoman Penilaian Hasil Belajar di SD
17. Standar Kompetensi Lulusan SD
18. Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SD
19. Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di SD
20. Model Silabus Tematis Kelas 1 SD
21. Model Silabus Tematis Kelas 2 SD
22. Model Silabus Tematis Kelas 3 SD
23. Model Silabus Kelas 4 SD
24. Model Silabus Kelas 5 SD
25. Model Silabus Kelas 6 SD
26. Model Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam program pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum berisi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang menjadi landasan program pembelajaran. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu di dukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat 1 dinyatakan bahwa, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dengan demikian, pada hakikatnya penilaian terhadap pembelajaran peserta didik dimulai dan dititikberatkan pada penilaian hasil belajar oleh pendidik di kelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 63 ayat (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Selanjutnya dalam pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa, penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak dapat dipisahkan dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang diajarkan serta metode pembelajaran yang digunakan. Oleh sebab itu sebelum penilaian dilaksanakan diperlukan kecermatan dalam analisis kompetensi dasar, pemilihan materi, penyusunan indikator yang representatif menjabarkan secara utuh tuntutan standar isi, sampai dengan pemilihan dan penyusunan alat penilaian. Agar guru-guru di lapangan mempunyai gambaran yang jelas maka disusunlah Pedoman Penilaian untuk Sekolah Dasar.
B. Tujuan dan Fungsi Penyusunan Pedoman Penilaian
Pedoman Penilaian ini disusun dengan tujuan agar para pendidik dapat melaksanakan penilaian yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, penyelenggaraan, pemeriksaan hasil penilaian, pengolahan, analisis, dan pemanfaatan hasil penilaian serta penyusunan laporan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip/teknik penilaian dan tuntutan standar isi serta standar kompetensi lulusan. Pedoman Penilaian ini dapat berfungsi sebagai acuan pendidik dalam melaksanakan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, laporan kemajuan hasil belajar, dan perbaikan proses pembelajaran.
C. Dasar Penyusunan Pedoman Penilaian
1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 tahun 2006.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP
PENILAIAN HASIL BELAJAR
A. Pengertian
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk.
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan Umum :
1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) memperbaiki proses pembelajaran;
3) sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) mendiagnosis kesulitan belajar;
3) memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4) penentuan kenaikan kelas;
5) memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
C. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, dan orangtua serta masyarakat
8. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
9. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
BAB III
JENIS DAN TEKNIK
PENILAIAN HASIL BELAJAR
A. Jenis Penilaian Hasil belajar
Penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi berdasarkan cakupan kompetensi yang diukur dan sasaran pelaksanaannya.
1. Jenis Penilaian Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana dijelaskan dalam PP. Nomor 19 tahun 2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
a. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk pada indikator dari setiap KD. Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk. Frekuensi dan bentuk ulangan harian dalam satu semester ditentukan oleh pendidik sesuai dengan keluasan dan kedalaman materi.
Sebagai tindak lanjut ulangan harian, yang diperoleh dari hasil tes tertulis, pengamatan, atau tugas diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa pada setiap kompetensi dasar lebih dini diketahui oleh pendidik. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga perkembangan belajar siswa dapat segera diketahui sebelum akhir semester.
Dalam rangka memperoleh nilai tiap mata pelajaran selain dengan ulangan harian dapat dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Tugas-tugas tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Ulangan harian ini juga berfungsi sebagai diagnosis terhadap kesulitan belajar siswa.
b. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan tengah semester, nilai ulangan tersebut diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa dapat diketahui sedini mungkin. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir semester.
c. Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester satu. Ulangan akhir semester dapat berbentuk tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan pengamatan, tugas, produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan akhir semester adalah mengolah dan menganalisis nilai ulangan akahir semester. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir tahun pelajaran.
d. Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas dapat berbentuk tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan kenaikan kelas adalah mengolah dan menganalisis nilai ulangan kenaikan kelas. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa untuk hal-hal yang bersifat esensial dapat diketahui sedini mungkin sebelum menamatkan sekolah.
2. Jenis Penilaian Berdasarkan Sasaran
Berdasarkan sasarannya, penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi atas penilaian individual dan penilaian kelompok.
a. Penilaian individual
Penilaian individual adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara perorangan. Penilaian individual perlu memperhatikan nilai universal seperti: disiplin, jujur, tekun, cermat, teliti, tanggungjawab, rendah hati, sportif, etos kerja, toleran, sederhana, bebas, antusias, kreatif, inisiatif, tanggap dan peduli dan lain-lain.
b. Penilaian kelompok
Penilaian kelompok adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara kelompok. Penilaian kelompok perlu memperhatikan nilai universal seperti: kerjasama, menghargai pendapat orang lain, kedamaian, cinta dan kasih sayang, toleran, dan lain-lain.
B. Teknik Penilaian
Penilaian hasil belajar dapat menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Ditinjau dari tekniknya, penilaian dibagi menjadi dua yaitu tes dan non tes.
1. Teknik Tes
Teknik tes merupakan teknik yang digunakan melaksanakan tes berupa pertanyaan yang harus dijawab, pertanyaan yang harus ditanggapi atau tugas yang harus dilaksanakan oleh orang yang di tes. Dalam hal tes hasil belajar yang hendak diukur adalah kemampuan peserta didik dalam menguasai pelajaran yang disampaikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan.
Berdasarkan alat pelaksanaannya secara garis besar alat penilaian dengan teknik tes dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Tes Tertulis
Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan maupun isian. Tes tertulis dapat digunakan pada ulangan harian atau ulangan tengah dan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Tes tertulis dapat berbentuk pilihan ganda, menjodohkan, benar-salah, isian singkat, atau uraian (essay).
Contoh-contoh tes tertulis sebagai berikut.
1) Pilihan ganda (Ilmu Pengetahuan Alam kelas IV)
Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan terjadinya perubahan wujud cair padat cair ; cair gas cair; padat gas.
Indikator : mendeskripsikan proses perubahan wujud dari padat ke cair atau sebaliknya.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang benar!
Air didinginkan sampai di bawah 0˚ Celcius akan ….
a. mengembun
b. mendidih
c. membeku
d. menguap
2) Pilihan ganda (Pendidikan Kewarganegaraan kelas IV/2)
Kompetensi Dasar : Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat Pusat seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK
Indikator : Menjelaskan tugas BPK.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang benar!
Pemeriksa Keuangan Negara dilakukan oleh lembaga ….
a. Dewan Perwakilan Rakyat
b. Badan Pemeriksa Keuangan
c. Mahkamah Agung
d. Mahkamah Konstitusi
3) Menjodohkan (Ilmu Pengetahuan Alam)
Kompetensi Dasar: Menjelaskan cara makhluk hidup menyesuaikan diri dengan lingkungan atau melindungi diri dari musuhnya.
Pasangkan pernyataan pada lajur kiri dengan huruf di depan jawaban pada kotak sebelah kanan, sehingga menjadi pasangan yang sesuai dan benar!
No Pernyataan Jawaban Pilihan Jawaban
1. Cara beladiri kerbau a. mengeluarkan bau
b. menanduk
c. merubah warna kulit
d. memutuskan ekor
2. Cara beladiri cicak
3. Cara beladiri bunglon
4) Bentuk Isian (contoh Pendidikan Kewarganegaraan kelas V/1 )
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator : Menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan Negara maritim.
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
Contoh Negara Indonesia mempunyai wilayah lautan yang lebih luas sehingga disebut negara ....
5) Bentuk Uraian (contoh Pendidikan Kewarganegaraan kelas VI/1)
Kompetensi Dasar : Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
Indikator : Menyebutkan syarat-syarat sebagai pemilih dalam Pemilu
Kerjakanlah soal-soal di bawah ini sesuai perintah!
Tuliskan empat syarat sebagai pemilih dalam Pemilu!
b. Tes Lisan
Tes lisan adalah teknik penilaian hasil belajar yang pertanyaan dan jawabannya atau pernyataannya atau tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman pensekoran.
c. Tes Praktik/Perbuatan
Tes praktik/perbuatan adalah teknik penilaian hasil belajar yang menuntut peserta didik mendemontrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil belajarnya dalam bentuk unjuk kerja. Tes praktik/perbuatan dapat berupa tes identifikasi, tes simulasi dan tes petik kerja. Tes identifikasi dilakukan untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera. Tes simulasi digunakan .untuk mengukur kemahiran bersimulasi memperagakan suatu tindakan. Tes petik kerja digunakan untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya.
Contoh tes praktik/perbuatan dapat berupa kegiatan tes untuk mengukur kemahiran berpidato, menari, menyanyi, melukis, menggambar, berolahraga, bercerita, membaca puisi, menulis dan lain-lain. Tes kinerja diukur dengan menggunakan bentuk instrumen lembar observasi.
Contoh format tes praktik/perbuatan sebagai berikut :
Lembar tes praktik/perbuatan
Indikator: Kemampuan membaca puisi
Tanggal :..........................................
No. Nama Aspek yang dinilai Jumlah skor Rata-rata skor
Penghayatan Pelafalan dan pengintonasian Penam-pilan
1 2 3 4 5 6 7
Rentang nilai 0 – 40 0 – 40 0 - 20
Keterangan :
Kolom 1, Nomor = Nomor urut siswa
Kolom 2, Nama = Nama siswa
Kolom 3, Penghayatan = Penghayatan isi puisi yang dibaca ( mimik,
gerak tangan, gerak tubuh )
Kolom 4, pelafalan dan
pengintonasian = Penggunaan lafal dan intonasi
Kolom 5, Penampilan = Kostum, sopan santun, penggunaan peraga.
Kolom 6, Jumlah Skor = Merupakan jumlah dari kolom 3, 4, dan 5
Kolom 7, Rata-rata Skor = Merupakan hasil rata-rata dari jumlah skor
dibagi aspek yang dinilai.
2. Teknik Nontes
Teknik nontes merupakan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran terutama mengenai karakteristik, sikap, atau kepribadian. Selama ini teknik nontes kurang digunakan dibandingkan teknis tes. Dalam proses pembelajaran pada umumnya kegiatan penilaian mengutamakan teknik tes. Hal ini dikarenakan lebih berperannya aspek pengetahuan dan keterampilan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan guru pada saat menentukan siswa. Seiring dengan berlakunya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar maka teknik penilaian harus disesuaikan dengan:
- kompetensi yang diukur;
- aspek yang akan diukur, pengetahuan, keterampilan atau sikap;
- kemampuan siswa yang akan diukur;
- sarana dan prasarana yang ada.
Teknik penilaian nontes dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Pengamatan/observasi
Pengamatan/observasi adalah teknik penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan indera secara langsung. Observasi dilakukan dengan cara menggunakan instrumen yang sudah dirancang sebelumnya.
Contoh aspek yang diamati pada pelajaran Matematika:
• ketelitian;
• kecepatan kerja;
• kerjasama;
• kejujuran.
Contoh aspek yang diamati pada pelajaran Bahasa Indonesia
• kerapian dan kebenaran tulisan;
• kesantunan berbahasa;
• kecermatan berbahasa.
Contoh aspek yang diamati pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan;
• kedisiplinan;
• tanggung jawab;
• kerjasama;
• inisiatif;
• toleransi;
• kebersihan dan kerapihan.
Alat/instrumen untuk penilaian melalui pengamatan dapat menggunakan skala sikap dan atau angket (kuesioner).
Skala sikap
Skala sikap adalah alat penilaian hasil belajar yang berupa sejumlah pernyataan sikap tentang sesuatu yang jawabannya dinyatakan secara berskala, misalnya skala tiga, empat atau lima.
Pengembangan skala sikap dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1) Menentukan objek sikap yang akan dikembangkan skalanya misalnya sikap terhadap kebersihan.
2) Memilih dan membuat daftar dari konsep dan kata sifat yang relevan dengan objek penilaian sikap. Misalnya : menarik, menyenangkan, mudah dipelajari dan sebagainya.
3) Memilih kata sifat yang tepat dan akan digunakan dalam skala.
4) Menentukan skala dan penskoran.
Contoh :
Penilaian skala sikap terhadap kebersihan.
No Pernyataan Skala
1 2 3 4 5
1. Rumah sebaiknya dirawat kebersihannya setiap hari
2. Kebersihan rumah menjadi tanggung jawab semua anggota keluarga
3. Ruang kelas perlu dijaga kebersihannya setiap hari
4. Kebersihan ruang kelas menjadi tanggung jawab setiap anggota kelas
5. Setiap siswa sebaiknya melaksanakan tugas piket dengan penuh rasa tanggung jawab
6. Anak yang lalai melaksanakan tugas piket harus menggantinya pada waktu lain
7. Ketua kelas tidak perlu melaksanakan tugas piket karena sudah bertugas mengatur kegiatan kelas
Keterangan :
1. sangat tidak setuju
2. tidak setuju
3. kurang setuju
4. setuju
5. sangat setuju
Angket (kuesioner)
Angket adalah alat penilaian hasil belajar yang berupa daftar pertanyaan tertulis untuk menjaring informasi tentang sesuatu, misalnya tentang latar belakang keluarga siswa, kesehatan siswa, tanggapan siswa terhadap metode pembelajaran, media, dan lain-lain.
Contoh angket
Nama : ………………………..
Kelas : ………………………..
Petunjuk Pengisian angket!
Pilihlah salah satu jawaban yang sesusai dengan Anda dengan memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d.
1. Air minum di keluargamu berasal dari ....
a. sumur
b. kemasan
c. hujan
d. sungai
2. Air mandi di keluargamu berasal dari ....
a. sumur
b. kemasan
c. hujan
d. sungai
3. Buku dan alat tulismu disiapkan oleh ....
a. orang tua
b. pembantu
c. kakak
d. saya sendiri
4. Tempat tidurmu dirapikan oleh ....
a. orang tua
b. pembantu
c. kakak
d. saya sendiri
5. Setiap hari rumahmu dibersihkan oleh ....
a. orang tua
b. pembantu
c. saudara
d. seluruh anggota keluarga
Contoh Angket Pendidikan Kewarganegaraan (Kelas VI/1)
Kompetensi Dasar : Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari
Indikator : Mencontoh nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari
Nama siswa : .................................
Jenis kelamin : ..................................
Kelas : ..................................
Petunjuk Pengisian angket!
Lingkari pada pernyataan (Ya/tidak) yang sesuai dengan pilihan Anda .
1. Mencontoh nilai persatuan
• Dalam berteman memilih-milih berdasarkan suku, ras, agama. Ya /Tidak
• Menghargai pendapat orang lain Ya/Tidak
• Membuat kelompok belajar Ya/Tidak
• Suka bertengkar dengan teman Ya/Tidak
• Mengejek teman yang kurang beruntung Ya/Tidak
2. Mencontoh nilai kesatuan
• Ikut lomba tarian daerah tingkat propinsi. Ya /Tidak
• Mengikuti jambore Tingkat Nasional Ya/Tidak
• Tidak peduli terhadap bencana alam yang menimpa
teman di propinsi lain Ya/Tidak
• Merusak cagar budaya alam Ya/Tidak
• Melaksanakan upacara bendera dengan tertib Ya/Tidak
b. Penugasan
Penilaian dengan penugasan adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu di luar kegiatan pembelajaran di kelas. Penilaian dengan penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok. Penilaian dengan penugasan dapat berupa tugas atau proyek.
Tugas
Tugas adalah kegiatan yang dilakukan oleh siswa secara terstruktur di luar kegiatan kelas, misalnya tugas membuat ringkasan cerita, menulis puisi, menulis cerita, mengamati suatu obyek, dan lain-lain. Hasil pelaksanaan tugas ini bisa berupa hasil karya, seperti: karya puisi, cerita; bisa pula berupa laporan, seperti: laporan pengamatan.
Pelaksanaan pemberian tugas perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Banyaknya tugas setiap mata pelajaran diusahakan agar tidak memberatkan siswa karena memerlukan waktu untuk istirahat, bermain, belajar mata pelajaran lain, bersosialisasi dengan teman, dan lingkungan sosial lainnya.
2) Jenis dan materi pemberigan tugas harus didasarkan kepada tujuan pembemberian tugas yaitu untuk melatih siswa menerapkan atau menggunakan hasil pembelajarannya dan memperkaya wawasan pengetahuannya. Materi tugas dipilih yang esensial sehingga siswa dapat mengembangkan keterampilan hidup yang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, perkembangan, dan lingkungannya.
3) Diupayakan pemberian tuga dapat mengembangkan kreatifitas dan rasa tanggung jawab serta kemandirian.
Proyek
Proyek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
Contoh proyek antara lain: melakukan pengamatan pertumbuhan dan perkembangan tanaman, percobaan foto sintesis tumbuhan dan perkembangan tanaman, mengukur tinggi pohon dan lebar sungai menggunakan klinometer.
Contoh keterampilan yang dinilai dalam pelaksanaan suatu proyek
1. Tahap Persiapan : kemampuan membuat perencanaan,
merancang kegiatan, dan mengembangkan suatu ide.
2. Tahap Produksi : kemampuan memilih dan menggunakan bahan,
peralatan, dan langkah-langkah kerja.
3. Tahap Pelaporan : kemampuan melaporkan hasil pelaksanaan proyek,
kendala yang dihadapi, kelengkapan dan keruntutan
laporan.
No. Nama Persiapan
0 – 20 Pelaksanaan
0 – 40 Pelaporan
0 – 40 Nilai Akhir
1.
Mirna Sari Dewi
18
35
37
80
c. Produk
Penilaian produk adalah suatu penilaian terhadap keterampilan menghasilkan suatu produk dalam waktu tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik dari segi proses maupun hasil akhir.
Tahap-tahap penilaian produk
1) Tahap Persiapan, meliputi: penilaian terhadap kemampuan peserta didik dalam hal merencanakan, menggali dan mengembangkan gagasan serta mendesain produk
2) Tahap Pembuatan, meliputi: penilaian terhadap kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik
3) Tahap Hasil, meliputi penilaian terhadap kemampuan peserta didik membuat produk sesuai kegunaan dan kriteria yang telah ditentukan
Contoh Produk Pendidikan Kewarganegaraan (Kelas V/1)
Kompetensi Dasar : Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti pajak, anti korupsi, lalu lintas, larangan merokok.
Indikator : Membuat rambu lalu lintas -
Tugas : Siswa dibentuk dalam kelompok, setiap kelompok lima orang. Kelompok bertugas untuk membuat sebuah produk salah satu rambu lalu lintas
(1) Tahap Persiapan
a. Kelompok menyediakan alat-alat untuk membuat rambu lalu lintas misal kertas, triplek, kayu, lem, cat, pewarna, penggaris, dan sebagainya.
b. Kelompok membagi tugas sesuai rencana memproduk rambu lalu lintas (semua anggota kelompok mempunyai beban tugas masing-masing)
(2) Tahap pembuatan
a. Masing-masing anggota kelompok mengerjakan tugasnya
b. Menggabungkan hasil kerja individu untuk menjadi sebuah produk rambu lalu lintas
c. Merapikan, memperindah hasil produk rambu lalu lintas.
(3) Tahap pemajangan
a. Mempresentasikan proses produk rambu lalu lintas
b. Menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang proses produksi
c. Memajang produk di kelas
No. Nama Persiapan
0 – 20 Produksi
0 - 50 Pemajangan
0 – 30 Nilai Akhir
1.
2.
Kelompok I
Kelompok II
15
20
45
50
30
30
90
100
d. Portofolio
1) Pengertian
Portofolio merupakan kumpulan karya siswa yang tersusun secara sistematis dan terorganisasi yang diambil selama proses pembelajaran. Portofolio digunakan oleh pendidik dan siswa untuk memantau perkembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap siswa dalam mata pelajaran tertentu. Portofolio menggambarkan perkembangan prestasi, kelebihan dan kekurangan kinerja siswa, seperti kreasi kerja dan karya siswa lainnya.
2) Bagian-bagian Portofolio
Bentuk fisik dari portofolio adalah folder, bendel, atau map yang berisikan dokumen. Agar portofolio siswa mudah dianalisis untuk kepentingan penilaian, maka idealnya perlu diorganisir dalam beberapa bagian sebagai berikut.
a) Halaman Judul
Pada halaman depan map portofolio adalah judul atau cover portofolio berisi nama siswa, kelas, dan sekolah.
b) Daftar isi dokumen
Pada halaman dalam dari judul berisi daftar isi dokumen yang berada dalam map portofolio.
c) Dokumen Portofolio
Bendel dokumen portofolio berisi kumpulan semua dokumen siswa baik hasil karya siswa, lembar kerja (worksheet), koleksi bacaan, koleksi lukisan, maupun lembaran-lembaran informasi yang dipakai dalam kegiatan belajar mengajar.
d) Pengelompokan Dokumen
Dokumen-dokumen dalam portofolio perlu dikelompokkan, misalnya berdasarkan mata pelajaran, sehingga mudah untuk mendapatkannya bila diperlukan. Agar kelompok dokumen mudah diorganisir, maka perlu diberi pembatas, misalnya dengan kertas berwarna. Batasan tersebut sangat berguna untuk memisahkan antara dokumen satu kelompok dengan kelompok yang lain. Tidak semua berkas karya siswa didokumentasikan tetapi hanya karya siswa yang terpilih saja. Penentuan karya siswa yang terpilih merupakan kesepakatan antara pendidik dan siswa.
e) Catatan Pendidik dan Orangtua
Pada dokumen yang relevan baik yang berupa lembar kerja, hasil karya, maupun kumpulan dokumen yang dipelajari siswa terutama yang berupa tugas dari pendidik harus terdapat catatan/komentar/nilai dari pendidik dan tanggapan orang tua. Lebih baik lagi jika terdapat catatan/tanggapan siswa yang bersangkutan, dengan demikian pada setiap dokumen terdapat informasi lengkap tentang masukan dari pendidik dan tanggapan dari orang tua. Setiap siswa juga dapat memasukkan dokumen yang diperoleh secara mandiri, misalnya diperoleh dari buku bacaan atau majalah yang membuat anak tertarik untuk mempelajari atau mengoleksinya. Sehingga dalam portofolio siswa, dokumen tidak hanya berasal dari pendidik atau pelajaran semata, tetapi juga bisa berisi kumpulan koleksi siswa yang bersangkutan sesuai dengan minat dan bakatnya. Dengan demikian, portofolio siswa akan berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung dari keaktifan siswa dalam mengembangkan bakat dan minatnya serta keaktifannya dalam belajar. Dari portofolio ini diperoleh informasi tentang bakat dan minat, kelebihan dan kekurangan dari setiap siswa yang sangat membantu pendidik dalam melakukan pembinaan kemampuan individu.
Catatan pendidik, siswa, dan orang tua dapat langsung dituliskan pada dokumen yang ada, atau ditulis secara terpisah pada kertas kecil yang ditempelkan atau disatukan pada dokumen.
Contoh catatan pendidik, siswa dan orang tua pada hasil menggambar yang dimasukkan sebagai dokumen portofolio adalah sebagai berikut.
Catatan/Tanggapan
Pendidik Siswa Orang Tua/Wali Murid
Bentuk artistik bagus, teknik pewarnaan perlu ditingkatkan.
Waktunya kurang! Perlu banyak berlatih.
3) Penggunaan Portofolio
Perlu ditegaskan bahwa portofolio bukan menggantikan sistem penilaian yang ada. Portofolio yang berisi dokumen-dokumen selama siswa belajar dalam kurun waktu tertentu, dipilih kembali untuk dilampirkan dan dilaporkan kepada orang tua bersama rapor.
Pada akhir suatu periode, misalnya semester, portofolio dianalisis dan hasil analisis berupa catatan komentar guru tentang informasi proses dan hasil belajar siswa selama periode tersebut.
BAB IV
PENGOLAHAN, ANALISIS DAN PELAPORAN
HASIL BELAJAR
A. Pengolahan Hasil Belajar
Contoh pengolahan hasil belajar yang diperoleh dari ulangan harian, sebagai berikut:
1. Nilai ulangan harian diperoleh dari hasil tes lisan atau tertulis dan dari pengamatan atau tes praktik/perbuatan.
2. Hasil Ulangan harian yang diperoleh dari tes lisan, tertulis, dan tes praktik/perbuatan, setelah dikoreksi perlu diberi nilai (skor) 1-100 dengan diberi catatan dan komentar.
3. Cara menghitung nilai tes tertulis dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Pilihan Ganda, setiap soal diberi skor 1
b. Menjodohkan, setiap soal diberi skor 1
c. Isian, setiap soal diberi skor 2
d. Uraian, setiap soal diberi skor sesuai bobot soal. (Pada contoh di bawah ini, skor soal uraian ditetapkan 3)
Contoh hasil pekerjaan tes Ali dalam mata pelajaran IPS sebagai berikut.
No Bentuk Soal Jumlah Soal skor Skor Maksimal Skor Perolehan Keterangan
1 Pilihan Ganda 10 1 10 7
2 Menjodohkan 5 1 5 3
3 Isian 10 2 20 10
4 Uraian 5 3 15 12
Jumlah 50 32
Nilai ulangan Ali dapat dihitung dengan rumus :
Jadi nilai ulangan untuk mata pelajaran IPS yang diperoleh Ali adalah:
B. Analisis Penilaian Hasil Belajar
Hasil penilaian belajar dianalisis untuk mendapatkan umpan balik tentang berbagai komponen dalam proses pembelajaran. Analisis hasil penilaian dilakukan dengan memperhatikan nilai yang diperoleh siswa pada ulangan harian (tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas, produk), ulangan tengah semester(tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas dan produk), ulangan akhir semester (tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas dan produk), dan ulangan kenaikan kelas (tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan dan sikap, tugas dan pruduk).
Analisis untuk ulangan harian dan tengah semester ditekankan untuk memperoleh informasi tentang latar belakang dan faktor penyebab mengapa siswa memperoleh nilai kurang. Bagi anak yang memperoleh nilai kurang dari batas nilai minimal ketuntasan belajar akan diberi remedial, sedang bagi anak yang nilainya telah mencapai batas ketuntasan akan diberikan pengayaan.
Analisis untuk ulangan akhir semester, ulangan harian dan tengah semester untuk menentukan nilai di rapor semester satu. Sedangkan analisis ulangan kenaikan kelas, nilai ulangan harian, dan tengah semester dipergunakan untuk menentukan nilai rapor semester dua dan kenaikan kelas. Selain itu analisis dilakukan untuk mengetahui ketuntasan belajar.
C. Langkah-langkah menentukan KKM
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas!
2. Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
a. Aspek Kompleksitas:
Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
b. Aspek Sumber Daya Pendukung
Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
c. Aspek intake
Semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
3. Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 3 untuk menentukan KKM setiap KD!
4. Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran!
5. KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.
CONTOH
MATA PELAJARAN : IPS
KELAS : IV
Jumlah KD 10
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR KOMPLEK-SITAS SUMBER DAYA PENDUKUNG INTA
KE
(PO-
TENSI
SIS-
WA) KETUN-
TASAN KD
(%)
Pendidik*) Sarana
Prasa-rana**)
40 -100 40-100 40-100 40-100
1. Memahami sejarah, kenampakan alam, dan keragaman suku bangsa di lingkungan kabupaten/
kota dan provinsi
Membaca peta lingkungan setempat (kabupaten/kota, provinsi) dengan menggunakan skala sederhana
80 70 70 60 70
Mendeskripsikan kenampakan alam di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi serta hubungannya dengan keragaman sosial dan budaya 70 70 70 60 66
Menunjukkan jenis dan persebaran sumber daya alam serta pemanfaatan-nya untuk kegiatan ekonomi di lingkungan setempat 60 70 70 60 63
Menghargai keragaman suku bangsa dan budaya setempat (kabupaten/kota, provinsi)
70 80 70 70 72
Menghargai berbagai peninggalan sejarah di lingkungan setempat (kabupaten/kota, provinsi) dan menjaga kelestariannya 70 80 70 70 72
Meneladani kepahlawanan dan patriotisme tokoh-tokoh di lingkungannya 60 80 70 60 67
2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/
kota dan provinsi 2.1. Mengenal pentingnya koperasi dalam meningkatkan Mengenal aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan potensi lain di daerahnya 80 80 70 70 75
2.2. Mengenal pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat 80 80 70 70 75
2.3. Mengenal perkembang an teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman menggunakanny 70 70 70 70 70
2.4. Mengenal permasalahan sosial di daerahnya 60 70 70 60 65
Jumlah 10 KD 695
KKM IPS Kelas IV 695 : 10 = 69,5
Keterangan
*) Pendidik : Evaluasi terhadap kemampuan diri sendiri
**) Sarana prasarana : Alat Peraga, Media, Buku Teks, lingkungan
Rentang nilai antara 40 – 100, merupakan nilai yang dapat ditentukan oleh sekolah untuk menentukan berapa besar kekuatan untuk masing-masing aspek/komponen.
Rentang Nilai:
80-100 : Tinggi
60-79 : Sedang
40-59 : Rendah
D. Tindak Lanjut
Tindak lanjut diberikan sebagai suatu tindakan terhadap analisis hasil penilaian Tindak lanjut yang diberikan antara lain melalui remedial, dan pengayaan. Contoh, jika kriteria minimal ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah untuk mata pelajaran tertentu 75%, maka siswa yang pencapaian kompetensinya kurang dari 75%, perlu mendapatkan remedial untuk indikator-indikator yang belum dikuasai.
Sebaliknya bila seorang anak sudah mencapai kompetensi 75%, maka anak tersebut perlu mendapatkan pengayaan.
Tindak lanjut remedial dan pengayaan dilakukan atas dasar analisis hasil evaluasi perorangan. Pendidik juga perlu melakukan analisis pencapaian kompetensi kelas, dan menemukan sebab-sebab yang mempengaruhi ketidaktercapaian ketuntasan minimal yang telah ditetapkan. Misalnya, kurangnya jam belajar yang tersedia, kurangnya sarana prasarana, suasana belajar yang kurang kondusif dan sebagainya yang bisa ditindaklanjuti dengan kebijakan sekolah maupun pemerintah daerah.
E. Pelaporan
Laporan kemajuan hasil belajar siswa merupakan sarana komunikasi dan hubungan kerjasama antara sekolah, siswa, dan orang tua. Proses pelaporan penilaian hasil belajar siswa, merupakan suatu tahapan dari serangkaian suatu proses pendidikan di sekolah yang harus dilewati. Pada pelaksanaannya, pelaporan harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Konsisten dengan pelaksanaan penilaian di sekolah.
2. Memuat rincian hasil belajar siswa berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan dikaitkan dengan penilaiaan yang bermanfaat bagi pengembangan siswa.
3. Menjamin orang tua akan informasi permasalahan anaknya dalam belajar.
4. Mengandung berbagai cara atau strategi komunikasi.
5. Memberikan Informasi yang benar , jelas, dan akurat.
Secara garis besar tujuan pelaporan hasil belajar siswa untuk :
1. Memberikan informasi yang tepat, dan jelas tentang kemajuan hasil belajar siswa dalam kurun waktu tertentu.
2. Memberikan umpan balik bagi siswa dalam mengetahui kelebihan dan kekurangannya sehingga menimbulkan motivasi untuk hasil belajarnya.
3. Menetapkan kemajuan hasil belajar siswa secara individual dalam mencapai kompetensi.
F. Format Pelaporan
Agar peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan semakin meningkat, bentuk laporan kemajuan siswa harus disajikan secara sederhana, mudah dibaca, dipahami, komunikatif, serta menampilkan profil atau tingkat kemajuan siswa. Dengan demikian orang tua atau pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan mudah mengidentifikasi kompetensi yang harus ditingkatkan.
Pelaporan Pencapaian Kemajuan Belajar
Laporan pencapaian kemajuan belajar secara menyeluruh, menggambarkan kualitas pribadi siswa sebagai internalisasi dan kristalisasi belajar melalui sebagian kegiatan baik intra maupun ektrakurikuler pada kurun waktu satu semester.
Berikut ini contoh format laporan pencapaian Hasil Belajar siswa untuk kelas
I – VI.
LAPORAN HASIL BELAJAR SISWA
Nama Siswa : ...........................................Kelas : ...................................
Nomor Induk : .......................................... Semester : I (Satu)
Nama Sekolah : .......................................... Tahun Pelajaran: 20.......... / 20.............
Alamat Sekolah: .........................................................................................................
..........................................................................................................
No Mata Pelajaran Nilai Siswa Rata-rata
A. Muatan Nasional
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Keterampilan
8. Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan
B. Muatan Lokal
1.
2.
3.
Jumlah Nilai Prestasi Hasil Belajar : ............... ( .....................................................)
No Kepribadian Nilai Ketidakhadiran Hari
1. Sikap Izin
2. Kerajinan Sakit
3. Kebersihan dan Kerapian Tanpa Keterangan
Keterangan:
A = Baik Sekali ( 86-100)
B = Baik (71 – 85)
C = Cukup (56 – 70)
D = Kurang (41 – 55)
E = Sangat kurang ( < 40)
CATATAN TENTANG PENGEMBANGAN DIRI
CATATAN
Orang Tua/Wali
(...................................)
..........., ........................
Guru Kelas
(...................................)
LAPORAN HASIL BELAJAR SISWA
Nama Siswa : ...........................................Kelas : ...................................
Nomor Induk : .......................................... Semester : II (Dua)
Nama Sekolah : .......................................... Tahun Pelajaran: 20.......... / 20.............
Alamat Sekolah: .........................................................................................................
..........................................................................................................
No Mata Pelajaran Nilai Siswa Rata-rata
A. Muatan Nasional
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Keterampilan
8. Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan
B. Muatan Lokal
1.
2.
3.
Jumlah Nilai Prestasi Hasil Belajar : ............... ( .....................................................)
No Kepribadian Nilai Ketidakhadiran Hari
1. Sikap Izin
2. Kerajinan Sakit
3. Kebersihan dan Kerapian Tanpa Keterangan
Keterangan:
A = Baik Sekali ( 86-100)
B = Baik (71 – 85)
C = Cukup (56 – 70)
D = Kurang (41 – 55)
E = Sangat kurang ( < 40)
CATATAN TENTANG PENGEMBANGAN DIRI
CATATAN
Keputusan berdasarkan hasil yang dicapai pada semester I dan II, maka ditetapkan:
Naik ke kelas : .........(......................)
Tinggal di kelas : ..........(.......................)
Orang Tua/Wali
(...................................)
Kepala Sekolah
(...................................) ..........., ........................
Guru Kelas
(...................................)
G. Unsur Penilaian Hasil Belajar
Hasil dari setiap kegiatan penilaian hasil belajar dicantumkan dalam buku daftar nilai.
Unsur penilaian hasil belajar yang dicantumkan dalam buku daftar nilai adalah sebagai berikut:
a. Ulangan Harian
b. Ulangan Tengah Semester
c. Tugas (seperti Penugasan, produk, pengamatan)
d. Ulangan Akhir Semester
e. Ulangan Kenaikan Kelas
Formulasi Penilaian Rapor
Semester I:
Nilai rapor semester I diperoleh dari hasil pengolahan dan analisis Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Tugas dan Ulangan Akhir Semester. Pada dasarnya pendidik dalam menentukan nilai rapor dapat menggunakan berbagai formula. Sebagai contoh penilaian rapor semester I menggunakan formula sebagai berikut.
Nilai rapor Semester I =
Pendidik juga dapat melakukan pembobotan pada jenis ulangan atau tugas tertentu. Misalnya memberikan bobot 2 pada UAS, maka formulasi penilaian di atas menjadi:
Nilai rapor semester I =
Semester II:
Nilai rapor semester II diperoleh dari hasil pengolahan dan analisis Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Tugas dan Ulangan Kenaikan Kelas. Pada dasarnya pendidik dalam menentukan nilai rapor dapat menggunakan berbagai formula. Sebagai contoh penilaian rapor semester II menggunakan formula sebagai berikut.
Nilai rapor Semester II=
Pendidik juga dapat melakukan pembobotan pada jenis ulangan atau tugas tertentu. Misalnya memberikan bobot 2 pada UKK, maka formulasi penilaian di atas menjadi:
Nilai rapor semester II =
Pembulatan Nilai Akhir.
Penulisan nilai pada rapor diisi angka skala 100 tanpa desimal.
Contoh: 75
Aturan pembulatan sebagai berikut:
a. Apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah,
contoh: 66,45 dibulatkan menjadi 66.
b. Apabila 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas,
contoh: 75,5 dibulatkan menjadi 76.
75,6 dibulatkan menjadi 76.
Contoh Pengolahan nilai Rapor
Semester I
bentuk
Jenis Tulis Lisan Praktik/
perbuatan Rata-rata
Ulangan harian HT1: 80
75 HL1: 60
60 HP1: 65
65
67
HT2: 75 HL2: 60 HP2: -
HT3: 70 HL3: - HP3: -
UTS TS: 70 TL: 60 TP: 60 63
UAS AS: 65 AL: - AP: 70 68
Tugas P1: 70
68
68
P2: 75
P3: 60
Nilai Rapor
Nilai rapor Semester I = = 67
Nilai ini dibulatkan menjadi: 67.
Keterangan:
HT : Nilai ulangan harian dalam bentuk tes tulis
HL : Nilai ulangan harian dalam bentuk tes lisan
HP : Nilai ulangan harian dalam bentuk tes praktik/perbuatan.
TS : Nilai ulangan tengah semester (UTS) dalam bentuk tes tulis
TL : Nilai ulangan tengah semester (UTS) dalam bentuk tes lisan
TP : Nilai ulangan tengah semester (UTS) dalam bentuk tes praktik/perbuatan.
AS : Nilai ulangan akhir semester (UAS) dalam bentuk tes tulis
AL : Nilai ulangan akhir semester (UAS) dalam bentuk tes lisan
AP : Nilai ulangan akhir semester (UAS) dalam bentuk tes praktik/perbuatan.
P : Nilai tugas (dapat diperoleh dari nilai penugasan, pengamatan atau produk)
Pengolahan nilai Rapor
Semester II
bentuk
Jenis Tulis Lisan Praktik/
perbuatan Rata-rata
Ulangan harian HT1: 80
72 HL1: 80
75 HP1: 65
65
71
HT2: 60 HL2: 70 HP2: -
HT3: 75 HL3: - HP3: -
UTS TS: 70 TL: 75 TP: 60 68
UKK AS: 75 AL: 70 AP: 75 73
Tugas P1: 70
70
70
P2: 75
P3: 65
Nilai Rapor
Nilai rapor = = 71
Nilai ini dibulatkan menjadi: 71.
Pendidik dapat melakukan pembobotan pada jenis ulangan atau tugas tertentu. Misalnya memberikan bobot 2 pada UAS atau memberikan bobot 2 pada UKK , maka formulasi penilaian di atas menjadi:
Nilai rapor semester I:
Nilai rapor = = 66,8
Nilai ini dibulatkan menjadi: 67.
Nilai rapor semester 2:
Nilai rapor = = 71
Nilai ini dibulatkan menjadi: 71.
Catatan :
Langkah-langkah pengolahan nilai yang menggambarkan kompetensi masing-masing mata pelajaran dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan unsur-unsur penilaian di atas. Sehingga nilai yang dicantumkan dalam rapor menggambarkan realitas penguasaan kompetensi.
H. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, pendidik, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling untuk pengembangan diri berkaitan dengan:
a. Kehidupan pribadi, membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian sendiri untuk mengembangkan diri secara realitik.
b. Kehidupan sosial, membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Kegiatan belajar, membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasai sesuatu kecakapan dan keterampilan tertentu.
d. Perencanaan dan pengembangan karir, membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan erta mengambil keputuan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir di masa depan maupun karir yang sedang dijalaninya.
e. Kehidupan keberagamaan, membantu individu dalam memantapkan diri berkenaan dengan perilaku keberagamaan menurut agama yang dianutnya.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran, tetapi harus diprogramkan sekolah dan dievaluasi secara periodik dan berkelanjutan. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
I. Kriteria Kenaikan Kelas
Siswa dinyatakan naik kelas ke tingkat di atasnya bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelasnya masing-masing.
2. Memiliki nilai minimal baik pada aspek kepribadian
3. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
CATATAN:
Sekolah dapat menetapkan kriteria kenaikan kelas dengan jumlah mata pelajaran yang belum tuntas lebih dari 25 % atau kurang dari 25%, atas pertimbangan tertentu.
BAB VI
PENUTUP
Penilaian merupakan bagian penting dari sistem pembelajaran di sekolah. Penilaian merupakan suatu alat ukur untuk mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Penilaian hasil belajar siswa yang dilakukan pendidik dapat dijadikan umpan balik proses pembelajaran baik bagi pendidik untuk memperbaiki cara dan strategi mengajar maupun bagi siswa untuk memperbaiki cara belajar.
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus memperhatikan kompetensi yang diukur, metode pembelajaran yang digunakan, sarana prasarana yang tersedia serta kemampuan siswa. Selain itu teknik penilaian manapun yang digunakan guru perlu diinformasikan secara terbuka baik kepada siswa maupun orang tua siswa.
Hasil analisis penilaian bahkan dapat pula digunakan sebagai masukan bagi peningkatan mutu pendidikan secara umum oleh pengambil keputusan termasuk kepala sekolah, dinas pendidikan dan komite sekolah. Sehingga dapat dilakukan perencanaan program pembelajaran selanjutnya yang lebih baik.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) kelas 5
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KELAS V
SEMESTER 1
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Kelas/Semester : V/I
Alokasi Waktu : 12 jam pelajaran @ 35 menit
Pertemuan minggu ke- 1 sampai 4 (4 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai berbagal peninggalan dan sejarah yang berskala
nasional pada masa Hindu¬-Budha, dan Islam, keragaman kenampakan alam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Mengenal makna peninggalan-peninggalan sejarah yang
berskala nasional dan masa Hindu-¬Budha, dan Islam di Indonesia
III. lndikator : ● Menyusun daftar peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-
Budha dan Islam yang ada di Indonesia
● Membuat daftar peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-
Budha dan Islam yang ada di Indonesia
● Menceritakan peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-
Budha dan Islam yang ada di Indonesia
● Melestarikan peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-
Budha dan Islam yang ada di Indonesia
● Menunjukkan letak peninggalan sejarah Hindu – Buddha me-
lalui peta
● Mengelompokkan peninggalan sejarah sesuai kelompok aga-
manya
● Membuat laporan hasil kunjungan ke tempat bersejarah
● Mendiskusikan hasil kunjungan ke tempat bersejarah
IV. Materi Pokok
Makna peninggalan-peninggalan sejarah yang berskala nasional dan masa Hindu-Budha, dan Islam di Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 1 - 4)
Pertemuan 1
Menjelaskan dan menyusun daftar peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-Budha dan Islam di Indonesia
Pertemuan 2
Menjelaskan daftar peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-Budha dan Islam di Indonesia
Pertemuan 3
Menjelaskan dan menceritakan beberapa peninggalan sejarah yang bercorak Hindu-Budha dan Islam dl Indonesia
Pertemuan 4
Menjelaskan cara-cara melestarikan dan memberi makna peninggalà n yang berskala nasional dan masa Hindu-Budha dan Islam di Indonesia
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Gambar candi borobudur, candi prambanan, masjid, dll
2. Sumber : Buku IPS kelas V
Buku yang relevan
VII. Penilaian
1. Tertulis : Pilihan ganda
2. Pengamatan / perbuatan
3. Porto folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas V
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/I
Alokasi Waktu : 12 x 35 menit
Pert. 5 - 7 (3 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai berbagal peninggalan dan sejarah yang berskala
nasional pada masa Hindu¬-Budha, dan Islam keragaman
kenampakan slam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Menceritakan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha,
dan Islam di Indonesia
III. lndikator : - Menceritakan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha
dan Islam di Indonesia
- Menyebutkan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha
dan Islam di Indonesia
- Mengelompokkan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-
Budha, dan Islam di Indonesia
- Membandingkan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-
Budha, dan Islam di Indonesia
IV. Materi Pokok
Tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha dan Islam di Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 1 - 4)
Pertemuan 5
Menceritakan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha dan Islam di Indonesia
Pertemuan 2
Menjelaskan dan menyebutkan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha dan Islam di Indonesia
Pertemuan 3
Mengelompokkan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha, dan Islam di Indonesia
Membandingkan tokoh-tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha, dan Islam di Indonesia
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Gambar / foto tokoh sejarah pada masa Hindu-Budha dan Islam
2. Sumber : Buku IPS kelas V
Buku yang relevan
VII. Penilaian
1. Tertulis : jawaban singkat
2. Pengamatan / perbuatan
3. Porto folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas V
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/I
Alokasi Waktu : 12 x 35 menit
Pert. 8 - 11 (4 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai berbagai peninggalan dan sejarah yang berskala
nasional pada masa Hindu¬-Budha, dan Islam keragaman
kenampakan slam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di
Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Mengenal keragaman kenampakan alam dan buatan serta
pembagian wilayah waktu di Indonesia dengan menggurtakan
peta/atlas/globe dan media Iainnya
III. lndikator : - Menggambar peta Indonesia dengan menggunakan simbol
- Menyebutkan ciri-ciri kenampakan alam dan buatan
- Menunjukkan pada peta pembagian wilayah waktu di
Indonesia
IV. Materi Pokok
Keragaman kenampakan alam dan buatan serta pembagian wilayah waktu di Indonesia dengan peta/atlas/globe dan media lainnya
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 1 - 4)
Pertemuan 8
Memberi tugas kepada siswa untuk menggambar peta Indonesia dengan menggunakan
Symbol
Pertemuan 9
Menjelaskan tentang cara-cara memberikan simbol pada peta yang telah dibuat siswa
Pertemuan 10
Menyebutkan dan menjelaskan ciri-ciri kenampakari slam dan buatan pada peta Indonesia
Pertemuan 11
Menjelaskan dengan peta serta menujukkan pembagian wilayah waktu di Indonesia
Menyebutkan wilayah pembagian waktu di Indonesia
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Peta, globe, atlas, media lainya
2. Sumber : Buku IPS kelas V
Buku yang relevan
VII. Penilaian
1. Tertulis : Pilihan ganda
Isian
2. Pengamatan / perbuatan
3. Porto folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/I
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 12 – 14 (4 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai berbagal peninggalan dan sejarah yang berskala
nasional pada masa Hindu¬-Budha, dan Islam keragaman kenampakan slam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Menghargai keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia
III. lndikator : - Menemutunjukkan pada peta persebaran daerah asal suku
bangsa di Indonesia
- Mengembangkan sikap menghormati keragaman suku bangsa
di Indonesia
- Mengidentifikasi keragaman budaya di Indonesia
- Menyebutkan macam-macam suku bangsa di Indonesia
IV. Materi Pokok
Keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 12 - 14)
Pertemuan 12
Menjelaskan dengan menggunakan peta persebaran daerah asal suku bangsa di Indonesia
Pertemuan 13
Menjelaskan cara mengembangkan sikap menghormati keragaman suku bangsa di Indonesia
Pertemuan 14
Mengidentifikasi keragaman budaya dan menyebutkan macam-macam suku bangsa di Indonesia
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Gambar keanekaraman suku bangsa dan budaya di Indonesia
Peta/atlas Indonesia
2. Sumber : Buku IPS kelas V yang relevan
VII. Penilaian
1. Tertulis : Pilihan ganda
Jawab singkat
2. Pengamatan / perbuatan
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/I
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 15 – 18 (4 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai berbagal peninggalan dan sejarah yang berskala
nasional pada masa Hindu¬-Budha, dan Islam keragaman kenampakan slam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Mengenal jenis-jenis dan kegiatan ekonomi di Indonesia
III. lndikator : - Menyebutkan jenis-jenis usaha pereko¬nomian dalam
masyarakat Indonesia
- Memberi contoh usaha yang dikelola sendiri dan kelompok
- Memberikan contoh cara menghargai kegiatan orang dalam usaha
- Menyebutkan contoh kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi di Indonesia
IV. Materi Pokok
Jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 15 - 18)
Pertemuan 15
Menjelaskan jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakat
Pertemuan 16
Berdiskusi dan memberi contoh usaha yang dikelola sendiri swasta dan atau pemerintah
Pertemuan 17
¬Menjelaskan cara menghargai kegiatan orang dalam berusaha
Pertemuan 18
Menjelaskan dan menyebutkan contoh kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi di Indonesia.
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Gambar-gambar jenis usaha perekonomian yang ada di masyarakat
2. Sumber : Buku IPS kelas V yang relevan
VII. Penilaian
1. Tertulis : Uraian
2. Pengamatan / perbuatan
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/I
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 1 – 3 (3 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai peranan tokoh pejuang dan masyarakat dalam
mempersiapkan dan mem¬pertahankan Kemerdekaan Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Mengenal jenis-jenis dan kegiatan ekonomi di Indonesia
III. lndikator : - Menceritakan sebab jatuhnya daerah-daerah nusantara ke
dalam kekuasaan pemerintah Belanda
- Menjelaskan sistem kerja paksa dan penarikan pajak yang
memberatkan rakyat
- Menceritakan perjuangan para tokoh daerah dalam upaya
mengusir penjajah Belanda
IV. Materi Pokok
Perjuangan melawan penjajah dan pergerakan nasional Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 1 - 3)
Pertemuan 1
1. Pendahuluan
- Mengajak siswa memperhatikan gambar tentang kedatangan kapal-kapal Belanda ke Indonesia
-. Bertanya jawab dengan siswa mengenai pendapatnya seputar kedatangan Belanda
- Menunjuk siswa secara acak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
2. Kegiatan inti
- Mengadakan tanya jawab seputar tokoh-tokoh Islam yang mertentang kedatangan Belanda
- Menjelaskan salah satu kerajaan Islam yang jatuh ke tangan Belanda
- Menugaskan siswa melakukan studi pustaka mencari contoh lain kerajaan Islam yang jatuh ke tangan Belanda
- Menjelaskan sistein kerja paksa dan penarikan pajak sebelum melontarkan pertanyaan-pertanyaan
- Memandu diskusi kelompok yang dilakukan siswa mengenal sistem kerja paksa dan penarikan pajak
- Mengajak siswa mengamati peta tèntang wilayah-wilayah diberlakukannya tanam paksa
- Memberi kebebasan kepada siswa untuk berpendapat mengenai peta yang diamati
- Menegaskan siswa secara kelompok untuk melakukan bermain peran mengenai kisah perlawanan terhadap Belanda
3. Kegiatan penutup
- Menyimpulkan materi yang telah dipelajari
- Memberi motivasi
- Mengadakan tes tertulis dari uji kompetensi
Pertemuan 2
1. Pendahuluan
- Mengajak siswa memperhatikan gambar tentang kedatangan kapal-kapal Belanda ke Indonesia
- Bertanya jawab dengan siswa mengenai pendapatnya seputar kedatangan Belanda
- Menunjuk siswa secara acak untuk pertanyaan-pertanyaan
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Gambar-gambar jenis usaha perekonomian yang ada di masyarakat
2. Sumber : Buku IPS kelas V yang relevan
VII. Penilaian
1. Tertulis : Uraian
2. Pengamatan / perbuatan
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KELAS V
SEMESTER 2
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/II
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 4 – 6 (3 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai peranan tokoh pejuang dan masyarakat dalam
mempersiapkan dan mem¬pertahankan Kemerdekaan
Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan perjuangan para tokoh pejuang pada
penjajahan Belanda dan Jepang
III. lndikator : - Menceritakan pendudukan Jepang di Indonesia
- Menceritakan sebab dan akibat pergerakan tenaga romusa oleh Jepang terhadap penduduk Indonesia
IV. Materi Pokok
Perjuangan melawan penjajah dan pergerakan nasional Indonesia
- Perjuangan melawan penjajah Jepang
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 4 - 6)
1. Pendahuluan
- Mengajak siswa mengamati dan membandingkan gambar salah satu kota di Jepang
- Memberi kesempatan bagi siswa mengemukakan pendapatnya tentang kedua gambar yang diamati
2. Kegiatan inti
- Mengadakan tanya jawab seputar tokoh-tokoh Islam yang menentang kedatangan Belanda
- Menjelaskari mengenai sebab-sebab meletusnya perang dunia II dan kedatangan Jepang ke Indonesia
- Mengajak siswa memperhatikan peta pendaratan pasukan Jepang ke Indonesia
- Mengadakan tanya jawab mengenal lembaga-lembaga bentukan Jepang
- Memberi tugas menjawab pertanyaan tentang sebab akibat pergerakan tenaga romusa oleh Jepang
3. Kegiatan penutup
- Menganjurkan kepada siswa untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan dalam melawan penjajah
- Mengadakan tes tertulis dari uji kompetensi
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat Peraga : Gambar, Peta
2. Sumber : Pengetahuan Sosial hal. 97 – 100 (Aneka Ilmu)
VII. Penilaian
1. Tertulis
2. Porto Folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/II
Alokasi Waktu : 6 x 35 menit
Pert. 7 – 8 (2 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai peranan tokoh pejuang dan masyarakat dalam
mempersiapkan dan mem¬pertahankan Kemerdekaan
Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan perjuangan para tokoh pejuang pada
penjajahan Belanda dan Jepang
III. lndikator : - Membuat ringkasan riwayat hidup tokoh penting pergerakan
nasional
- Membuat laporan tentang tokoh pejuang yang ada di provinsinya
- Menceritakan peristiwa sumpah pemuda
- Menceritakan peranan tokoh dalam peristiwa sumpah pemuda 28 Oktober 1928
- Menceritakan peranan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dalam mempersatukan Indonesia
IV. Materi Pokok
Perjuangan melawan penjajah dan pergerakan nasional Indonesia
- Tokoh-tokoh penting pergerakan nasional
- Peranan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dalam mempersatukan Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 7 - 8)
1. Pendahuluan
- Bertanya jawab sesuai dengan materi
- Memberi penjelasan singkat tentang peranan pemuda
2. Kegiatan inti
- Menjelaskan secara singkat latar belakang munculnya pergerakan nasional
- Menugaskan siswa untuk membuat profil riwayat hidup tokoh-tokoh penting pergerakan nasional, seperti RA Kartini, Dewi Sartika, Ki Hajar Dewantara, Douwes Dekker
- Menugaskari siswa untuk membuat laporan tentang tokoh pejuarig yang ada di provinsi tempat tinggalnya
- Melakukan diskusi kelas tentang peristiwa sumpah pemuda khususnya tentang konggres pemuda I dan II
- Menugaskan siswa membuat catatan mengenal peranan tiga tokoh penting dalam
peristiwa sumpah pemuda
- Menugaskan setiap siswa menjawab pertanyaan dan kesimputan mengenai peranan sumpah pemuda dalam mempersatukan Indonesia
3. Kegiatan penutup
- Memandu siswa untuk menyimpulkan pentingnya pembentukan organisasi pergerakan nasional
- Mendorong siswa untuk melakukan tugas pembiasaan agar siswa dapat mencontoh sikap-sikap terpuji pars pahlawan pergerakan nasional
- Mengadakan uji kompetensi
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat : Gambar
2. Sumber : Pengetahuan Sosial hal. 100 – 108 (Aneka Ilmu)
Buku penunjang lainnya
VII. Penilaian
1. Tes Tertulis
2. Porto Folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/II
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 9 – 11 (3 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai peranan tokoh pejuang dan masyarakat dalam
mempersiapkan dan mem¬pertahankan Kemerdekaan
Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Menghargai jasa dan peranan tokoh perjuangan dalam
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
III. lndikator : - Menjelaskan beberapa usaha dalam rangka mempersiapkan
kemerdekaan
- Menjelaskari perlunya perumusan dasar negara sebelum kemerdekaan
- Mengidentifikasi beberapa tokoh dalam mempersiapkan kemerdekaan
- Menunjukkan sikap menghargai jasa para tokoh dalam mempersiapkan kemerdekaan
IV. Materi Pokok
Persiapan kemerdekaan Indonesia dan perumusan dasar negara
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 9 – 11)
1. Pendahuluan
- Melakukan tanya jawab yang berkaitan dengan materi
- Bertanya jawab. dengan siswa mengenai tokoh-tokoh yang terlibat dalam perang kemerdekaan
2. Kegiatan inti
- Menjelaskan penting usaha dan kerja keras para tokoh datam mempersiapkan kemerdekaan
- Memberi tugas melakukan studi pustaka secara berkelompok üntuk mencari lembaga-lembaga bentukan Jepang dalam persiapan mencapai kemerdekaan
- Menugaskan siswa mendiskusikan perlunya perumusan dasar negara bagi Indonesia secara berkebmpok
- Menugaskan siswa mengenali tokoh-tokoh yang berperan dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan
- Menugaskan siswa untuk menuliskan bagaimana cara menghargai para pahlawan
3. Kegiatan penutup
- Menyimpulkan materi yang telah dipelajari
- Mengadakan uji kompetensi
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat : Gambar
2. Sumber : Pengetahuan Sosial hal. 114 – 121
VII. Penilaian
1. Tes Tertulis
2. Porto Folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/II
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 12 – 14 (3 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai peranan tokoh pejuang dan masyarakat dalam
mempersiapkan dan mem¬pertahankan Kemerdekaan
Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Menghargai jasa dan peranan tokoh perjuangan dalam
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
III. lndikator : - Menyebutkan tokoh dalam memproklamasikan kemerdekaan
- Menceritakan jasa dan peranan tokoh dalam memprokiamasikan kemerdekaan
IV. Materi Pokok
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 12 – 14)
1. Pendahuluan
- Mengajak siswa bertanya jawab tentang tokoh atau pahlawan yang ada pada gambar
- Menunjuk siswa secara acak untuk menjawab pertanyaan
2. Kegiatan inti
- Menyebutkan tokoh-tokoh dalammemproklamasikan kemerdekaan
- Menugaskan siswa secara berkelompok untuk mengidentifikasi dua tokoh dalam memproklamasikan kemerdekaan
- Menceritakan jasa dan peranan tokoh dalam dalam memprokiamasikan kemerdekaan
- Mengajak siswa mencari jasa dan peranan tokoh dalam memproklamasikan kemerdekaan
3. Kegiatan penutup
- Menyimpulkan materi
- Memberi motivasi
- Mengadakan uji kompetensi
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat : Gambar
2. Sumber : Buku IPS kelas
Buku penunjang yang relevan
VII. Penilaian
1. Tes Tertulis
2. Porto Folio
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas I Semester : V/II
Alokasi Waktu : 9 x 35 menit
Pert. 15 – 16 (2 minggu)
I. Standar Kompetensi : Menghargai peranan tokoh pejuang dan masyarakat dalam
mempersiapkan dan mem¬pertahankan Kemerdekaan
Indonesia
II. Kompetensi Dasar : Menghargai perjuangan para tokoh dalam mem-pertahankan
kemerdekaan
III. lndikator : - Menjelaskan cara mengenang perjuangan para tokoh dalam
mempertahankan kemerdekaan
- Menunjukkan sikap menghargai perju-angan para tokoh dalam memper-tahankan kemerdekaan
IV. Materi Pokok
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
V. Langkah-Langkah Pembelajaran (Pertemuan 15 – 16)
1. Pendahuluan
- Untuk membangkitkan motivasi belajar siswa, guru rnemperlihatkan gambar-gambar tokoh perjuangan, kemudian mengajukan beberapa pertanyaan sesuai materi
2. Kegiatan inti
- Guru menjelaskan secara singkat sesuai materi
- Mengadakan tanya jawab tentang cara mengenang perjuangan para tokoh dalam mempertahankan kemerdekaan
- Dengan bimbingan guru, siswa mengadakan diskusi tentang cara mengenang tokoh perjuangan kemerdekaan
- Guru menjelaskan cara bersikap menghargai para tokoh perjuangan
- Secara bergantian siswa menunjukkari sikap menghargai para tokoh perjuangan
3. Kegiatan penutup
- Menyimpulkan materi yang telah dipelajari
- Mengadakan tes tertulis (uji kompetensi)
VI. Alat Dan Sumber Bahan
1. Alat : Gambar
2. Sumber : Buku IPS kelas V yang relevan
VII. Penilaian
1. Produk / hasil
2. Kinerja
3. Penugasan
Mengetahui, Lamongan …………………20….
Kepala Sekolah Guru Kelas
………………………. ……………………….
NIP……………………… NIP………………………
SKENARIO PEMBELAJARAN IPA KELAS 5
Mata Pelajaran : SAINS
Materi Pokok : Organ Tubuh Manusia dan Hewan
Pertemuan / waktu : Pertama / 2 x 30 menit
Metode : Ceramah dan praktek
A. Kompetensi Dasar
1.1 Mengidentifikasi fungsi organ tubuh manusia.
1.2 Mengidentifikasi fungsi organ pernapasan hewan misalnya ikan dan cacing tanah.
B. Indikator
o Mengidentifikasi alat pernapasan pada manusia dan pada beberapa hewan
o Membuat model alat pernapasan manusia dan mendemonstrasikan cara kerjanya.*)
o Menjelaskan penyebab terjadinya gangguan pada alat pernapasan manusia, misalnya menghirup udara tercemar, merokok dan terinfeksi oleh kuman.
o Membiasakan diri memelihara kesehatan alat pernapasan
C. Materi Essensial
Alat Pernapasan Pada Manusia Dan Hewan (hlm.3)
o Alat pernapasan manusia
D. Media Belajar
o Buku SAINS SD Haryanto Erlangga Kelas V
o Stoples plastik bening besar Pipa kecil bercabang tiga, Plastisin, Karet gelang, Sedotan, Tiga balon kecil, Lakban, Gunting, Silet.
E. Rincian Kegiatan Pembelajaran Siswa
1. Pendahuluan
o Menyampaikan Indikator dan kompetensi yang diharapkan
(5 menit)
2. Kegiatan Inti
o Memahami peta konsep tentang alat pernapasan
o Menyebutkan bagian tubuh yang berperan sebagai pernapasan
- Paru-paru
- Hidung
- Tenggorokan
o Memahami istilah dari
- Diagfragma
- Gelambir
- Pleura - Bronkus
- Alveolus
o Memahami pernapasan dada dan pernapasan perut
o Memahami proses pernapasan
(50 menit)
3. Penutup
o Mengulang proses pernapasan
(5 menit)
4. Pekerjaan Rumah –
Mata Pelajaran : SAINS
Materi Pokok : Organ Tubuh Manusia dan Hewan
Pertemuan / waktu : Kedua / 2 x 30 menit
Metode : Ceramah dan praktek
A. Kompetensi Dasar
1.1 Mengidentifikasi fungsi organ tubuh manusia.
1.2 Mengidentifikasi fungsi organ pernapasan hewan misalnya ikan dan cacing tanah
B. Indikator
o Mengidentifikasi alat pernapasan pada manusia dan pada beberapa hewan
o Membuat model alat pernapasan manusia dan mendemonstrasikan cara kerjanya.*)
o Menjelaskan penyebab terjadinya gangguan pada alat pernapasan manusia, misalnya menghirup udara tercemar, merokok dan terinfeksi oleh kuman.
o Membiasakan diri memelihara kesehatan alat pernapasan
C. Materi Essensial
Alat Pernapasan Pada Manusia Dan Hewan
o Alat pernapasan manusia (hlm.3) –lanjutan–
D. Media Belajar
o Buku SAINS SD Haryanto Erlangga Kelas V
E. Rincian Kegiatan Pembelajaran Siswa
1. Pendahuluan
o Mengulang materi pertemuan sebelumnya
o Menyampaikan Indikator dan kompetensi yang diharapkan
(5 menit)
2. Kegiatan Inti
o Melakukan kegiatan 1.1 (hlm.4)
o Melakukan tugas 1.1 (hlm.5)
(50 menit)
3. Penutup
o Memberikan kesimpulan dari kegiatan 1.1
(5 menit)
4. Pekerjaan Rumah
o tugas 1.1
Mata Pelajaran : SAINS
Materi Pokok : Organ Tubuh Manusia dan Hewan
Pertemuan / waktu : Ketiga / 2 x 30 menit
Metode : Ceramah dan praktek
A. Kompetensi Dasar
1.1 Mengidentifikasi fungsi organ tubuh manusia.
1.2 Mengidentifikasi fungsi organ pernapasan hewan misalnya ikan dan cacing tanah
B. Indikator
o Mengidentifikasi alat pernapasan pada manusia dan pada beberapa hewan
o Membuat model alat pernapasan manusia dan mendemonstrasikan cara kerjanya.*)
o Menjelaskan penyebab terjadinya gangguan pada alat pernapasan manusia, misalnya menghirup udara tercemar, merokok dan terinfeksi oleh kuman.
o Membiasakan diri memelihara kesehatan alat pernapasan
C. Materi Essensial
Alat Pernapasan Pada Manusia Dan Hewan
o Alat pernapasan hewan (hlm.6)
D. Media Belajar
o Buku SAINS SD Haryanto Erlangga Kelas V
E. Rincian Kegiatan Pembelajaran Siswa
1. Pendahuluan
o Mengulang materi pertemuan sebelumnya, dan membacakan indikator
o Memahami peta konsep tentang alat pernapasan pada hewan
(5 menit)
2. Kegiatan Inti
o Mendeskripsikan alat pernapasan hewan
- Burung
- Reptil
- Amfibi
- Ikan - Serangga
- Cacing
- Mamalia
o Memahami istilah dari
- Pundi-pundi
- Labirin - Stigma
o Memahami proses pernapasan pada :
- Burung
- Reptil
- Amfibi
- Ikan - Serangga
- Cacing
- Mamalia
o Mengetahui cara menjaga kesehatan tulang yaitu dengan memakan makanan
(50 menit)
3. Penutup
o Memberikan kesimpulan bahwa hewan memiliki alat pernapasan yang berbeda-beda
(5 menit)
4. Pekerjaan Rumah -
Mata Pelajaran : SAINS
Materi Pokok : Organ Tubuh Manusia dan Hewan
Pertemuan / waktu : Keempat / 2 x 30 menit
Metode : Ceramah dan praktek
A. Kompetensi Dasar
1.1 Mengidentifikasi fungsi organ tubuh manusia.
1.2 Mengidentifikasi fungsi organ pernapasan hewan misalnya ikan dan cacing tanah
B. Indikator
o Mengidentifikasi alat pernapasan pada manusia dan pada beberapa hewan
o Membuat model alat pernapasan manusia dan mendemonstrasikan cara kerjanya.*)
o Menjelaskan penyebab terjadinya gangguan pada alat pernapasan manusia, misalnya menghirup udara tercemar, merokok dan terinfeksi oleh kuman.
o Membiasakan diri memelihara kesehatan alat pernapasan.
C. Materi Essensial
Alat Pernapasan Pada Manusia Dan Hewan
o Penyakit yang Menyerang Alat Pernapasan Manusia (hlm.9)
o Memelihara kesehatan alat pernapasan (hlm.12)
D. Media Belajar
o Buku SAINS SD Haryanto Erlangga Kelas V
E. Rincian Kegiatan Pembelajaran Siswa
1. Pendahuluan
o Mengulang materi pertemuan sebelumnya, dan membacakan indikator.
(5 menit)
2. Kegiatan Inti
o Memahami bahwa penyakit yang menyerang alat pernapasan manusia dapat diakibatkan oleh pencemaran udara dan serangan kuman
o Menyebutkan penyakit menyerang alat pernapasan manusia akibat serangan kuman
- Influenza
- Flu burung - Pnemonia
- Tuberkulosis paru-paru
o Memahami gejala penyakit :
- Influenza
- Flu burung - Pnemonia
- Tuberkulosis paru-paru
o Memahami pola hidup sehat untuk meningkatkan kesehatan alat pernapasan
- Makan makanan bergizi
- Berolahraga teratur
- Istirahat teratur - Menjaga kebersihan
- Menjauhi asap rokok
s
(50 menit)
3. Penutup
o Memberikan kesimpulan bahwa pola hidup sehat dapat menjaga kesehatan alat pernapasan.
(5 menit)
4. Pekerjaan Rumah -
LEAFLET PEMBELAJARAN TEMATIK KLS I – III SD
LEAFLET PEMBELAJARAN TEMATIK KELAS I – III SD/MI
A. Latar Belakang
Peserta didik yang berada kelas satu, dua, dan tiga pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berada pada rentangan usia dini. Pada usia tersebut seluruh aspek perkembangan kecerdasan seperti PQ, IQ, EQ, dan SQ tumbuh dan berkembang sangat luar biasa. Pada umumnya mereka masih melihat segala sesuatu sebagai satu keutuhan (holistik) dan memahami hubungan antara konsep secara sederhana. Proses pembelajaran masih bergantung kepada objek-objek konkrit dan pengalaman yang dialami secara langsung.
Selama ini, pada umumnya pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SD kelas I – III untuk setiap mata pelajaran dilakukan secara terpisah, misalnya IPA 2 jam pelajaran, IPS 2 jam pelajaran, dan Bahasa Indonesia 2 jam pelajaran. Pendekatan pembelajaran model ini menyebabkan peserta didik tidak dapat melihat segala sesuatu sebagai suatu keutuhan (holistic), pembelajaran yang menyajikan mata pelajaran secara terpisah akan menyebabkan kurang mengembangkan anak untuk berpikir holistik dan membuat kesulitan bagi peserta didik.
Pendekatan pembelajaran tersebut menimbulkan permasalahan pada kelas rendah (I-III), indikasinya antara lain adalah tingginya angka mengulang kelas dan putus sekolah. Angka mengulang kelas dan angka putus sekolah peserta didik kelas I SD jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelas yang lain. Data tahun 1999/2000 memperlihatkan bahwa angka mengulang kelas satu sebesar 11,6% sementara pada kelas dua 7,51%, kelas tiga 6,13%, kelas empat 4,64%, kelas lima 3,1%, dan kelas enam 0,37%. Pada tahun yang sama angka putus sekolah kelas satu sebesar 4,22%, masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelas dua 0,83%, kelas tiga 2,27%, kelas empat 2,71%, kelas lima 3,79%, dan kelas enam 1,78%.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan sekolah sebagian besar peserta didik kelas awal sekolah dasar di Indonesia cukup rendah.
Atas dasar pemikiran di atas dan dalam rangka implementasi Standar Isi yang termuat dalam Standar Nasional Pendidikan, maka pembelajaran pada kelas awal sekolah dasar yakni kelas satu, dua, dan tiga lebih sesuai jika dikelola dalam pembelajaran terpadu melalui pendekatan pembelajaran tematik
B. Pengertian Pembelajaran Tematik
Pembelajaan tematik adalah pembelajaran tepadu yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada peserta didik. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983).
Pembelajaran tematik lebih menekankan pada penerapan konsep belajar sambil melakukan sesuatu (learning by doing). Oleh karena itu, guru perlu mengemas atau merancang pengalaman belajar yang akan mempengaruhi kebermaknaan belajar yang diperoleh anak. Pengalaman belajar yang menunjukkan kaitan unsur-unsur konseptual menjadikan proses pembelajaran lebih efektif. Kaitan konseptual antar mata pelajaran yang dipelajari akan membentuk skema, sehingga peserta didik akan memperoleh keutuhan dan kebulatan pengetahuan.
Beberapa ciri khas dari pembelajaran tematik antara lain: 1) Pengalaman dan kegiatan belajar sangat relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan anak usia sekolah dasar; 2) Kegiatan-kegiatan yang dipilih dalam pelaksanaan pembelajaran tematik bertolak dari minat dan kebutuhan siswa; 3) Kegiatan belajar akan lebih bermakna dan berkesan bagi siswa sehingga hasil belajar dapat bertahan lebih lama; 4) Membantu mengembangkan keterampilan berpikir siswa; 5) Menyajikan kegiatan belajar yang bersifat pragmatis sesuai dengan permasalahan yang sering ditemui siswa dalam lingkungannya; dan 6) Mengembangkan keterampilan sosial siswa, seperti kerjasama, toleransi, komunikasi, dan tanggap terhadap gagasan orang lain.
C. Keuntungan Pemelajaran Tematik
Keuntungan pembelajaran tematik, di antaranya adalah:
1) Peserta didik mudah memusatkan perhatian pada suatu tema tertentu,
2) Peserta didik mampu mempelajari pengetahuan dan mengembangkan berbagai kompetensi dasar antar matapelajaran dalam tema yang sama;
3) Pemahaman terhadap materi pelajaran lebih mendalam dan berkesan;
4) Kompetensi dasar dapat dikembangkan lebih baik dengan mengkaitkan matapelajaran lain dengan pengalaman pribadi peserta didik;
5) Peserta didik mampu lebih merasakan manfaat dan makna belajar karena materi disajikan dalam konteks tema yang jelas;
6) Peserta didik lebih bergairah belajar karena dapat berkomunikasi dalam situasi nyata, untuk mengembangkan suatu kemampuan dalam satu mata pelajaran sekaligus mempelajari matapelajaran lain;
7) Guru dapat menghemat waktu karena beberapa mata pelajaran yang disajikan secara tematik dapat dipersiapkan sekaligus dan diberikan dalam dua atau tiga pertemuan, waktu selebihnya dapat digunakan untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau pengayaan.
D. Karakteristik Pembelajaran Tematik
Sebagai suatu model pembelajaran di sekolah dasar, pembelajaran tematik memiliki karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
1. Berpusat pada anak
Pembelajaran tematik berpusat pada anak (student centered), hal ini sesuai dengan pendekatan belajar modern yang lebih banyak menempatkan peserta didik sebagai subjek belajar sedangkan guru lebih banyak berperan sebagai fasilitator yaitu memberikan kemudahan-kemudahan kepada peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar.
2. Memberikan pengalaman langsung
Pembelajaran tematik dapat memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik (direct experiences). Dengan pengalaman langsung ini, pesera didik dihadapkan pada sesuatu yang nyata (konkrit) sebagai dasar untuk memahami hal-hal yang lebih abstrak.
3. Pemisahan matapelajaran tidak begitu jelas
Dalam pembelajaran tematik pemisahan antar mata pelajaran menjadi tidak begitu jelas, karena dikaitkan dengan tema sebagai pemersatu dalam proses pembelajaran.
4. Menyajikan konsep dari berbagai matapelajaran
Pembelajaran tematik menyajikan konsep-konsep dari berbagai mata pelajaran dalam suatu proses pembelajaran. Dengan demikian, peserta didik mampu memahami konsep-konsep tersebut secara utuh. Hal ini diperlukan untuk membantu anak dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
1. Bersifat fleksibel
Pembelajaran tematik bersifat luwes (fleksibel) dimana guru dapat mengaitkan bahan ajar dari satu mata pelajaran dengan mata pelajaran yang lainnya, bahkan mengaitkannya dengan kehidupan anak dan keadaan lingkungan di mana sekolah dan peserta didk berada.
2. Hasil pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan anak
Peserta didik diberi kesempatan untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
3. Menggunakan prinsip belajar sambil bermain dan menyenangkan
E. Implikasi Pembelajaran Tematik
Dengan menerapkan pendekatan pembelajaran di kelas awal sekolah dasar (kelas I, II, dan III) berimplikasi terhadap:
1. Implikasi bagi guru
Guru harus kreatif dan inovatif dalam membuat perencanaan, merancang metode pembelajaran yang bervariasi, menarik, dan menyenangkan serta mencapai kompetensi yang diharapkan.
2. Implikasi bagi siswa
Dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diharapkan peserta didik mampu bekerja baik secara individual, pasangan, kelompok kecil ataupun klasikal.
3. Implikasi terhadap sarana, prasarana, sumber belajar dan media
a) Sekolah harus menyediakan beragam sarana dan prasaran penunjang keberlangsungan pembelajaran sesauai kompetensi yang terikat dengan satu tema.
b) Penerapan pembelajaran tematik di sekolah dasar masih dapat menggunakan buku ajar yang sudah ada saat ini untuk masing-masing mata pelajaran dan dimungkinkan pula untuk menggunakan buku suplemen khusus yang memuat bahan ajar yang terintegrasi.
4. Implikasi terhadap Pengaturan ruangan
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran tematik perlu melakukan pengaturan ruang agar suasana belajar menyenangkan. Pengaturan ruang tersebut meliputi:
a) Ruang perlu ditata disesuaikan dengan tema yang sedang dilaksanakan.
b) Susunan bangku peserta didik dapat berubah-ubah disesuaikan dengan keperluan pembelajaran yang sedang berlangsung
c) Peserta didik tidak selalu duduk di kursi tetapi dapat duduk di tikar/karpet
d) Kegiatan hendaknya bervariasi dan dapat dilaksanakan baik di dalam kelas maupun di luar kelas
e) Dinding kelas dapat dimanfaatkan untuk memajang hasil karya peserta didik dan dimanfaatkan sebagai sumber belajar
f) Alat, sarana dan sumber belajar hendaknya dikelola sehingga memudahkan peserta didik untuk menggunakan dan menyimpannya kembali.
5. Implikasi terhadap Pemilihan metode
Pembelajaran dikemas dengan berbagai variasi kegiatan dengan menggunakan multi metode. Misalnya percobaan, bermain peran, tanya jawab, demonstrasi, bercakap-cakap.
F. Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Tematik
Penyusunan perencaan pembelajaran tematik dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:
1. Menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi ke Dalam Indikator
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran dijabarkan ke dalam indikator pencapaian hasil belajar. Dalam mengembangkan indikator perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik
b) Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
c) Dirumuskan dalam kata kerja oprasional yang terukur dan/atau dapat diamati
2. Menentukan tema
a. cara penentuan tema
Penentuan tema dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu; Cara pertama, mempelajari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam masing-masing mata pelajaran, dilanjutkan dengan menentukan tema yang sesuai. Cara kedua, menetapkan terlebih dahulu tema-tema pengikat keterpaduan. Untuk menentukan tema tersebut, guru dapat bekerjasama dengan siswa sehingga sesuai dengan minat dan kebutuhan anak.
b. Prinsip Penentuan tema
Dalam menetapkan tema perlu memperhatikan beberapa prinsip yaitu: memperhatikan lingkungan yang terdekat dengan siswa, dari yang termudah menuju yang sulit, dari yang sederhana menuju yang kompleks, dari yang konkret ke abstrak, tema yang dipilih harus memungkinkan terjadinya proses berpikir pada diri siswa, ruang lingkup tema disesuaikan dengan usia dan perkembangan siswa, termasuk minat, kebutuhan, dan kemampuannya.
3. Memetakan Standar Kompetensi, Kompetensi dasar, Indikator dengan Tema
Lakukan identifikasi dan analisis untuk setiap Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator dengan tema untuk setiap semester, caranya memberikan cek lis (V) setiap indikator sesuai tema, sehingga semua indikator terbagi habis ke dalam tema. Bagi indikator yang tidak bisa diikat dengan tema, maka dibelajar secara tersendiri
4. Menetapkan Jaringan Tema
Buatlah jaringan tema dengan cara mengumpulkan indkator-indikator dari berbagai mata pelajaran dalam satu tema pemersatu. Dengan jaringan tema tersebut akan terlihat kaitan antara tema.
5. Menentukan alokasi waktu
Alokasi waktu didistribusikan untuk setiap tema, caranya:
Minggu efektif per semester x jam belajar per minggu = alokasi waktu tema
Jumlah tema
6. Penyusunan Silabus
Silabus disusun berdasarkan jaringan tema, komponen silabus terdiri dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, kriteria ketuntasan minimal, mateti pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian dan alat/sumber.
7. Penyusunan Rencana Pembelajaran
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memuat identitas, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan (kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan penutup), alat/bahan/sumber belajar, dan penilaian.
G. Prinsip Penilaian
1. Penilaian di kelas awal SD (kelas I – III) mengikuti aturan penilaian mata-mata pelajaran lain di sekolah dasar. Mengingat bahwa peserta didik kelas I SD belum semuanya lancar membaca dan menulis, maka cara penilaian di kelas I tidak ditekankan pada penilaian secara tertulis.
2. Kemampuan membaca, menulis dan berhitung merupakan kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik kelas awal SD. Oleh karena itu, penguasaan terhadap ke tiga kemampuan tersebut adalah prasyarat untuk kenaikan kelas.
3. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator dari masing-masing Kompetensi Dasar dari setiap mata pelajaran.
4. Penilaian dilakukan secara terus menerus dan selama proses belajar mengajar berlangsung, misalnya sewaktu siswa bercerita pada kegiatan awal, membaca pada kegiatan inti dan menyanyi pada kegiatan akhir.
5. Hasil karya/kerja peserta didik dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru dalam mengambil keputusan mengenai tingkat kemampuan peserta didik misalnya: dalam hal penggunaan tanda baca, ejaan kata, maupun angka.
PP RI NO. 53 TAHUN 2010 ( Disiplin PNS )
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin
PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada PNS karena melanggar
peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS.
6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap
hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya
berupa keberatan atau banding administratif.
7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap
hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat
yang berwenang menghukum.
8. Banding administratif adalah upaya administratif
yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas
terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum, kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
calon PNS.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau
organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak
lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi
hukuman disiplin.
Pasal 6
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang
melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman
disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Bagian Ketiga
Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Paragraf 1
Pelanggaran Terhadap Kewajiban
Pasal 8
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
2. menaati segala peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
5. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja;
9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari
kerja;
b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam)
sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima
belas) hari kerja;
10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,
apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;
13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran
dilakukan dengan tidak sengaja; dan
14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja.
Pasal 9
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila
pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila
pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif
bagi instansi yang bersangkutan;
4. menaati segala peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi
yang bersangkutan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif bagi instansi yang bersangkutan;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif bagi instansi yang bersangkutan;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi
yang bersangkutan;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu)
sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja;
dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26
(dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen)
sampai dengan 50% (lima puluh persen);
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran
dilakukan dengan sengaja; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan.
Pasal 10
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif
pada pemerintah dan/atau negara;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
5. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara;
9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31
(tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) hari kerja;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai
dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau
lebih;
10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada
akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima
persen);
11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah
dan/atau negara;
12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara.
Paragraf 2
Pelanggaran Terhadap Larangan
Pasal 11
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara, secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;
4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja.
Pasal 12
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi;
6. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai
pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS, sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf c;
7. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 13 huruf b;
8. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14;
dan
9. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan
huruf d.
Pasal 13
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 2;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 3;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 angka 7;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;
9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
11. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12
huruf d;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan
dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.
Pasal 14
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10
angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir
tahun berjalan.
Bagian Keempat
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pasal 15
(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon
I dan jabatan lain yang pengangkatan dan
pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 16
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
5. struktural eselon II di lingkungan instansi
vertikal dan pejabat yang setara yang
berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4);
6. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
7. struktural eselon III ke bawah, fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);
dan
8. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e.
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c;
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat
(4) huruf a;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
2. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf d dan huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II, fungsional tertentu
jenjang Madya, dan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai
dengan III/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu
jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan golongan
ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon III,
jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon II yang atasan
langsungnya:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian,
selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga
berwenang menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d
ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c.
(5) Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d untuk hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(7) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 17
Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dan ayat (4) huruf b dan huruf c.
Pasal 18
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
6. struktural eselon III ke bawah, fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);
dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e;
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c;
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
2. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf d dan huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II, fungsional tertentu
jenjang Madya, dan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai
dengan III/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu
jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan golongan
ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon III,
jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d, untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf
b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya, yang menduduki jabatan
struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 19
Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah
Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau
diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam
satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
b. PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada
Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki
jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.
Pasal 20
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4); dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf d, dan huruf e;
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan
huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/e,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
5. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c; dan
6. fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah dan jabatan fungsional
tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan
fungsional umum golongan IV/e ke bawah,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan
huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
3. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang III/c
dan golongan ruang III/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon IV,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama
dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon V,
jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana
dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang
II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang
setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula,
dan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d, untuk
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon V, fungsional tertentu
jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a
dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan
ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut
dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang
seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
Pasal 22
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang
menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman
disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Bagian Kelima
Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 23
(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang
bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang
bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan
tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang
menghukum menjatuhkan hukuman disiplin
berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada
tanpa dilakukan pemeriksaan.
Pasal 24
(1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap
atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan
dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS
tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan maka
atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan
hukuman disiplin;
b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung
tersebut wajib melaporkan secara hierarki
disertai berita acara pemeriksaan.
Pasal 25
(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman
hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 26
Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa
atau pejabat yang berwenang menghukum dapat
meminta keterangan dari orang lain.
Pasal 27
(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin dan
kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari
tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang
bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman
disiplin.
(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan
sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat
yang lebih tinggi.
Pasal 28
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditandatangani oleh
pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa.
(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara
pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar
untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang
berwenang menghukum menjatuhkan hukuman
disiplin.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang
bersangkutan.
Pasal 30
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis
hukuman disiplin yang terberat setelah
mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin
kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang
sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman
disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali
atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau
diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi
hukuman disiplin yang bukan menjadi
kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala
Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman
disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian
instansi induknya disertai berita acara
pemeriksaan.
Pasal 31
(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang
menghukum.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang
berwenang menghukum atau pejabat lain yang
ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta
tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi
terkait.
(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
tidak hadir pada saat penyampaian keputusan
hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang
bersangkutan.
BAB IV
UPAYA ADMINISTRATIF
Pasal 32
Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding
administratif.
Pasal 33
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c;
c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2),
tidak dapat diajukan upaya administratif.
Pasal 34
(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang
dijatuhkan oleh:
a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang
setara ke bawah;
b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II
Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara
ke bawah;
c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di
lingkungan instansi vertikal dan unit dengan
sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat
struktural eselon I yang bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian; dan
d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di
lingkungan instansi vertikal dan Kantor
Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan
sebutan lain yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.
Pasal 35
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum dengan
memuat alasan keberatan dan tembusannya
disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menghukum.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari,
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
menerima keputusan hukuman disiplin.
Pasal 36
(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), harus
memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat
yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu
6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.
(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib
mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan
oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu
21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menerima surat
keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pejabat yang berwenang menghukum
tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka
atasan pejabat yang berwenang menghukum
mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat
memanggil dan/atau meminta keterangan dari
pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang
dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain
yang dianggap perlu.
Pasal 37
(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, atau
membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan
oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau
pembatalan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat final dan mengikat.
(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari
kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum
tidak mengambil keputusan atas keberatan maka
keputusan pejabat yang berwenang menghukum
batal demi hukum.
Pasal 38
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat
mengajukan banding administratif kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Pasal 39
(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:
a. mengajukan banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka
gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang
bersangkutan tetap melaksanakan tugas;
b. tidak mengajukan banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka
pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai
bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas)
keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan mempertimbangkan dampak terhadap
lingkungan kerja.
Pasal 40
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan
atas upaya administratif, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada
keputusan atas:
a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani
hukuman disiplin dan diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. banding administratif, dihentikan pembayaran
gajinya sampai dengan ditetapkannya
keputusan banding administratif.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf b meninggal dunia,
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hakhak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan
Pejabat yang berwenang menghukum atau banding
administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat
dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan
ditetapkannya keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang
menghukum dibatalkan maka PNS yang
bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena
diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang
mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui
untuk pindah instansi.
BAB V
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
DAN PENDOKUMENTASIAN
KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Berlakunya Hukuman Disiplin
Pasal 43
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c;
c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2),
mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Pasal 44
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
apabila tidak diajukan keberatan maka mulai
berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah
keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku
pada tanggal ditetapkannya keputusan atas
keberatan.
Pasal 45
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil
pemerintah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding
administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15
(lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin
diterima.
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil
pemerintah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
d dan huruf e, apabila diajukan banding
administratif maka mulai berlaku pada tanggal
ditetapkannya keputusan banding administratif.
Pasal 46
Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir
pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin
maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima
belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian
keputusan hukuman disiplin.
Bagian Kedua
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 47
(1) Keputusan hukuman disiplin wajib
didokumentasikan oleh pejabat pengelola
kepegawaian di instansi yang bersangkutan.
(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai salah satu bahan penilaian dalam
pembinaan PNS yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang
dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan
tetap berlaku.
(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat
yang berwenang menghukum atau banding
administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan
pelaksanaannya.
(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah
dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan
tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang
ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal .6 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka
PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,
bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai
disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan
pemerintah
tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan,
karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral
tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat
dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat
menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas
serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain
memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang
telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai
sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri
pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran
disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang
berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan
kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan,
sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang
dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif,
sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam
penjatuhan hukuman disiplin
Langganan:
Postingan (Atom)